Janggal! Pemkot Sorong Diduga Terbitkan Rekomendasi Miras Meski 33 Usaha Tak Berizin

CHANRY SURIPATTY
Tokoh Pemuda Sorong, Taufik Datty, mendesak Pemerintah Kota Sorong transparan buka data perizinan dan realisasi PAD 30 lokasi miras rekomendasi Wali Kota demi cegah kebocoran pajak daerah.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong terkait peredaran minuman beralkohol memicu polemik keras. Puluhan tempat usaha bebas beraktivitas hanya berbekal surat rekomendasi, padahal realitas di lapangan menunjukkan baru satu pengusaha yang mengantongi izin resmi.

Tokoh Pemuda Kota Sorong, Taufik Datty, mengkritik tajam langkah pemerintah tersebut. Ia menilai, penerbitan rekomendasi secara kolektif bagi anggota Asosiasi Penjual Minuman Beralkohol Kota Sorong (APMKS) berpotensi menjadi celah pelanggaran hukum jika tidak dibarengi verifikasi teknis yang ketat.

"Apakah setiap tempat usaha sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang? Surat rekomendasi tidak otomatis menggantikan perizinan, apalagi membebaskan pelaku usaha dari kewajiban mematuhi aturan," tegas Taufik, Rabu (21/10/2026).

Selain legalitas, Taufik juga mencecar Pemkot Sorong terkait transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendesak instansi terkait membuka data retribusi untuk memastikan tidak ada kebocoran pendapatan dari sektor tersebut.

"Pemerintah, khususnya perangkat daerah yang menangani pendapatan, perlu menjelaskan jenis kewajiban pembayaran yang berlaku, mekanisme pemungutan, serta realisasi penerimaannya," imbuhnya.

Menjawab tudingan miring tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, menampik anggapan adanya pembiaran dan praktik pungutan. Ia berdalih bahwa surat rekomendasi tersebut bukanlah izin operasional mutlak.

“Pemerintah saat ini masih melakukan pembinaan. Rekomendasi yang kami keluarkan murni berkaitan dengan penataan tempat, sedangkan izin tetap wajib diurus lewat instansi teknis sesuai ketentuan,” kilah Musa.

Musa mengakui, dari 34 pelaku usaha yang tengah ditata ulang, baru satu tempat usaha yang merampungkan dokumen legalitasnya. Terkait pungutan PAD, ia menegaskan pemerintah belum menarik pajak sepeser pun.

“Kami belum melakukan pemungutan pajak seperti yang dipersoalkan. Kita harus menunggunya sampai mereka benar-benar memiliki izin resmi,” tandasnya.

Sebagai bentuk kelonggaran, Pemkot Sorong yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026, telah memberikan tenggat waktu satu tahun (16 Agustus 2026 - 16 Agustus 2027) bagi pelaku usaha untuk membereskan administrasi perizinan.

 

Kendati demikian, masa tenggang ini menyisakan ruang abu-abu terkait status kegiatan bisnis mereka sehari-hari. Publik kini menanti ketegasan Pemkot Sorong untuk membuktikan bahwa kebijakan ini murni upaya penertiban, bukan sekadar tameng bagi bisnis miras ilegal yang berlindung di balik secarik surat rekomendasi.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network