Sidang Tambang Emas Ilegal Tambrauw Dimulai, 12 Terdakwa Mengaku Bersalah

CHANRY SURIPATTY
Sebanyak 12 terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (5/5/2026).

 

SORONG, iNewssorongraya.idPengadilan Negeri Sorong mulai menyidangkan perkara dugaan penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Selasa (5/5/2026). Sebanyak 12 terdakwa dihadapkan ke meja hijau dalam perkara yang menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivitas tambang emas tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah konservasi dan terpencil di Tambrauw.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya SH MH bersama hakim anggota Christian Eliezer O Rumbajan SH MH dan Siska Julia Parampang SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Dua belas terdakwa yang disidangkan masing-masing BR alias Bos Bahar, AS alias Agus, FO alias Opu, FK alias Feni, N alias Dody, IB, IHH, MH, AR alias Andre, IF alias Indra, HP alias Herul, dan AC alias Abas.

Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan SH mengungkapkan, para terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Sebanyak 10 orang didakwa sebagai penambang ilegal, sementara dua lainnya didakwa sebagai pembeli emas yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin.

“Pasal yang disangkakan terhadap 2 orang selaku pembeli emas ilegal adalah Pasal 161 sedangkan untuk 10 penambang ilegal adalah Pasal 158 dan 161 (pasal alternatif),” ujar Harlan kepada wartawan usai persidangan.

Dalam persidangan itu, seluruh terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa. Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena menggunakan mekanisme baru dalam sistem hukum pidana nasional.

“Terkait dengan penawaran pengakuan bersalah dalam persidangan dari majelis hakim kepada terdakwa, hal tersebut memang ada dalam mekanisme aturan hukum yang baru. Semua terdakwa dalam persidangan tadi mengaku bersalah dalam perkara ini sesuai dengan dakwaan sehingga majelis hakim akan membuat berita acara pengakuan bersalah pada persidangan berikutnya,” kata Harlan.

Ia menegaskan, meski para terdakwa mengakui kesalahan, proses hukum tetap berjalan normal sesuai tahapan persidangan pidana.

“Semua terdakwa mengakui perbuatan mereka bersalah dan melawan hukum sesuai dengan dakwaan yang disangkakan kepada mereka sehingga dalam persidangan berikutnya majelis hakim akan membuat berita acara pengakuan bersalah bagi 12 terdakwa, namun mekanisme dan proses persidangannya akan berjalan seperti biasa,” terang Harlan.

Sidang perkara ini juga menyoroti aspek pendampingan hukum para terdakwa. Dari total 12 orang, hanya empat terdakwa yang memperoleh pendampingan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nebulu Kabupaten Sorong, yakni BR alias Bos Bahar, AS alias Agus, FO alias Opu, dan FK alias Feni. Delapan terdakwa lainnya menjalani sidang tanpa penasihat hukum.

Kuasa hukum dari LBH Nebulu, Muhammad Rizal SH MH, mengatakan empat kliennya telah mengakui kesalahan setelah mendengar dakwaan jaksa.

“Tadi setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU yang mana mereka diancam dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Jadi, tadi selesai pembacaan dakwaan keempat klien kami sudah mengakui bersalah,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, perkara tersebut sebenarnya dapat diproses lebih cepat melalui mekanisme pengakuan bersalah. Namun, karena kasus ini menarik perhatian publik, majelis hakim tetap memilih menjalankan tahapan sidang secara lengkap.

“Proses persidangan ini bisa dipercepat tetapi karena ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik jadi sidangnya seperti biasa. Jadi minggu depan pemeriksaan saksi dari saksi penangkap yaitu dari Polda Papua Barat Daya,” katanya.

Rizal juga menjelaskan mekanisme pengakuan bersalah dalam ketentuan hukum baru dapat memengaruhi besaran tuntutan pidana, terutama untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Dalam KUHP baru juga sudah mengatur terkait pengakuan bersalah itu ancaman di bawah 5 tahun kalau si terdakwa mengakui kesalahannya berarti tuntutannya tidak lebih dari 2/3 dari 5 tahun. Jadi tuntutan kalau kita hitung 5 tahun berarti dia cuman dapat 2/3 dari 5 tahun itu tuntutan iya sekitar 3 tahun seperti itu tetapi nanti putusan juga ya bisa meringankan si terdakwa kalau fakta-fakta di persidangan nanti ya mungkin terdakwa bersikap sopan mengakui perbuatannya menyesali begitu karena mereka juga tuh empat orang ini tulang punggung keluarga juga seperti itu,” tutup Rizal.

Kasus ini menjadi salah satu perkara tambang ilegal terbesar yang mulai diadili di Papua Barat Daya sepanjang 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Papua Barat Daya.

Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar rantai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tambrauw yang selama ini disebut marak dan diduga melibatkan jaringan penambang hingga penadah emas ilegal.

 

 

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network