Serangan Fitnah di Dunia Maya, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Akun Medsos Ini

CHANRY SURIPATTY
Kuasa Hukum, Hiskia Samagita dari Kantor Hukum Jeffry Lambiombir & Rekan bersama Rossina Boekorsyom saat memberikan keterangan pers terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah di ruang digital. (FOTO : iNewssorongraya.id)

SORONG, iNewssorongraya.id – Putusan final Mahkamah Agung (MA) yang mengakhiri sengketa lahan justru memicu eskalasi baru di ruang digital. Pihak yang telah dinyatakan menang secara hukum kini menjadi sasaran serangan fitnah, memaksa kuasa hukum mendesak penyidik Polresta Sorong Kota bertindak cepat dan tegas terhadap akun media sosial bernama Lex Wu.

Perkara dengan Nomor 260 PK/PDT/2026 tersebut secara eksplisit menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Isaak Semuel Boekorsjom. Amar putusan itu sekaligus menegaskan kepemilikan sah lahan oleh Rossina Boekorsyom dan mengakhiri sengketa panjang yang sebelumnya bergulir di pengadilan.

Kuasa hukum Rossina Boekorsyom dari Kantor Hukum Jeffry Lambiombir & Rekan menyatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak lagi membuka ruang perdebatan yuridis.

Salah satu Kuasa Hukum Rossina Boekorsyom, Hizkia Samagita, menegaskan bahwa seluruh tudingan terkait rekayasa dokumen maupun praktik mafia tanah telah gugur secara hukum.

“Perkara ini sudah selesai secara yuridis. Setiap tuduhan yang menyebut adanya rekayasa dokumen dapat dijerat Pasal 434 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A UU ITE,” ujar Hizkia.

Ia menambahkan bahwa putusan PK menjadi bukti otentik bahwa seluruh proses administrasi dan hukum telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah kepastian hukum tersebut, muncul narasi di media sosial yang dinilai mencederai putusan pengadilan. Kuasa hukum menyebut unggahan akun Lex Wu sebagai bentuk fitnah serius yang berpotensi pidana.

“Kami mendesak penyidik Polresta Sorong segera memanggil pemilik akun Lex Wu untuk mempertanggungjawabkan segala tuduhannya kepada klien kami,” tegas Hizkia.

Tim hukum menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti digital terkait dugaan pencemaran nama baik kepada penyidik sebagai dasar penanganan perkara.

Kasus ini dinilai menjadi indikator penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital, khususnya yang muncul sebelum dan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap.

“Kami berharap Kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menindak laporan yang telah dilayangkan. Semua bukti sudah kami serahkan,” kata Hizkia.

Kuasa hukum menekankan pentingnya respons cepat untuk menjaga kredibilitas institusi hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan dihormati.

Pascaputusan inkrah, Rossina Boekorsyom menyatakan fokusnya kini beralih pada pemulihan nama baik setelah mengalami tekanan moril akibat narasi di ruang digital yang beredar.

“Laporan saya atas penghinaan ini harus segera diproses. Tidak boleh ada pembiaran terhadap oknum yang merusak nama baik warga negara dengan narasi bohong,” tegas Rossina.

Ia menegaskan bahwa putusan MA merupakan bentuk keadilan yang telah lama dinantikan.

“Di usia saya yang sudah senja ini, saya hanya ingin ketenangan dan keadilan. Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa klaim pihak lawan tidak berdasar. Secara yuridis, sengketa ini sudah selesai,” ujarnya.

Rossina Boekorsyom melalui kuasa hukum telah melaporkan Lex Wu ke Polresta Sorong Kota pada 1 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik keluarga terkait konflik internal ahli waris.

Pelaporan dilakukan setelah Lex Wu disebut mengabaikan somasi terbuka yang sebelumnya telah dilayangkan.

Perkara ini tidak lagi berada dalam ranah sengketa perdata, melainkan telah bergeser ke potensi pidana di ruang digital. Dengan status hukum yang telah final, perhatian kini tertuju pada aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

Desakan terhadap Polresta Sorong menjadi krusial, tidak hanya untuk menindak dugaan fitnah, tetapi juga untuk menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilindungi dari serangan narasi yang tidak berdasar.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network