Di sektor kesehatan, BPK mencatat adanya kesenjangan serius antara standar nasional dengan kondisi fasilitas kesehatan di daerah. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan (FKRTL) masih menghadapi keterbatasan bangunan, peralatan medis, dan kelengkapan ruangan. Pemeliharaan serta kalibrasi alat kesehatan tidak dilakukan secara rutin, sementara pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) belum memadai.
Akibatnya, peserta JKN kerap dipaksa membeli obat secara mandiri karena stok fasilitas kesehatan tidak sesuai dengan resep dokter. Temuan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan yang layak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Sorong belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemutakhiran data tidak konsisten, proses verifikasi lemah, dan validasi belum menyeluruh. Kondisi tersebut berpotensi memicu kesalahan perencanaan anggaran sekaligus menghambat efektivitas program pendidikan berbasis data.
Masalah juga mengemuka pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah. BPK mencatat belum adanya regulasi pelaksanaan Pajak Penggunaan Barang dan Jasa Pribadi (PPBP) 2, ketidaksesuaian aturan pajak reklame serta pajak air tanah dengan ketentuan nasional, hingga mekanisme pemungutan retribusi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang dan APBD. Penetapan tarif dan penggunaan dana retribusi pun ditemukan tidak selaras dengan aturan yang berlaku.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
