Khusus di Kota Sorong, BPK menyoroti pelaksanaan belanja daerah tahun 2025 yang dinilai menyimpang dari rencana. Sejumlah proyek infrastruktur, terutama pekerjaan jalan, tidak memenuhi spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran akibat proses pengadaan yang tidak berjalan sesuai mekanisme.
Menanggapi temuan tersebut, Rahmadi menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya disiplin kerja, penguatan fungsi pengendalian internal, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan.
“Koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar rekomendasi BPK tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara konkret,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengapresiasi penyerahan LHP tersebut dan menilai temuan BPK sebagai cermin objektif kondisi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
