SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat berinisial YS dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih berusia 18 tahun, sebut saja Melati (nama disamarkan demi perlindungan korban.Red).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua, pada Rabu (5/11/2025).
Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima pengaduan keluarga mengenai dugaan kejadian yang diduga berlangsung di kediaman YS yang berada di kawasan Harapan Indah Kilometer 12, Kota Sorong.
“Tadi malam secara resmi kami telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Papua Barat Daya. Laporan sudah kami sampaikan, sehingga hari ini kami menjelaskan secara kronologis dasar pelaporan ini,” ujar Yance kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Menurut Yance, peristiwa itu diduga terjadi pada 21 September 2025. Saat itu korban disebut diminta masuk ke dalam kamar untuk memijat kaki terlapor. Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terlapor kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Yance menambahkan, korban sempat menyembunyikan kejadian tersebut karena mengalami trauma dan tekanan psikologis.
“Korban awalnya merasa malu dan takut. Namun setelah menceritakan kepada keluarga, kami mengambil langkah hukum. Perlu ditegaskan bahwa ini murni laporan tindak pidana, tidak terkait kepentingan politik,” jelasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Lutfi Solossa, menyatakan laporan dibuat dengan dasar Pasal 289 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Kami mendesak Polda Papua Barat Daya segera memanggil terlapor dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum,” tegas Lutfi.
Proses pelaporan tersebut turut didampingi aktivis perempuan, tokoh adat, dan keluarga korban.
Kepala Suku Besar Byak Papua Barat Daya, Hengky Korwa, menyatakan pihaknya mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Masalah ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Di mata hukum, semua masyarakat sama,” ujarnya.
Aktivis perempuan Papua, Nova Sroer, juga menyampaikan sikap tegas terkait dugaan peristiwa tersebut.
“Kami perempuan Papua meminta proses hukum berjalan cepat, profesional, dan tanpa intervensi,” kata Nova.
Perwakilan keluarga korban, Filep Imbir, mengatakan pihak keluarga menolak penyelesaian melalui mediasi.
“Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau menekan keluarga, kami akan menindak melalui hukum adat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda Raja Ampat maupun Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum memberikan keterangan resmi. Polda Papua Barat Daya juga masih belum mengeluarkan pernyataan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
