SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Sekda Kabupaten Raja Ampat, YS, terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya memastikan penyelidikan berjalan tanpa hambatan setelah menerima laporan resmi dari kuasa hukum korban, seorang perempuan berusia 18 tahun yang disamarkan dengan nama Melati.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak diterima pada Rabu (5/11/2025).
“Ya, betul ada laporan tersebut, dan hingga saat ini dari penyidik kami masih terus berproses, dalam artian masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Kombes Junov menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan kejadian.
“Untuk proses penyelidikan kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan proses ini terus berjalan. Rencananya kami akan memanggil istri dari terlapor untuk dimintai keterangan, selanjutnya terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Tentunya semua proses terus berjalan, dan kami komitmen dalam menuntaskan kasus tersebut. Mohon bersabar, karena proses penyelidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan terhadap Sekda Raja Ampat, YS dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua). Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, SH, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2025 di rumah terlapor yang berada di kawasan Harapan Indah Kilometer 12, Kota Sorong.
“Tadi malam secara resmi kami telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Papua Barat Daya. Laporan sudah kami sampaikan, sehingga hari ini kami menjelaskan secara kronologis dasar pelaporan ini,” ujar Yance, Kamis (6/11/2025) lalu.
Dalam keterangannya, Yance menyebut korban diminta masuk ke dalam kamar untuk memijat kaki terlapor sebelum kemudian diduga mengalami tindakan tidak pantas. Semua dugaan tersebut kini tengah diuji melalui proses penyelidikan kepolisian.
Yance kembali menegaskan keprihatinannya atas lambatnya pemanggilan terhadap YS. Ia menyatakan bahwa korban sudah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan sejak awal.
“Kami menilai ada ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini. Terlapor YS seharusnya sudah dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pejabat daerah,” tegasnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, keterlambatan dapat merugikan korban, baik secara psikologis maupun hukum.
“Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami meminta Polda Papua Barat Daya menegakkan UU TPKS secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Keadilan tidak boleh dikorbankan karena jabatan seseorang,” tuturnya.
Yance memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
“Kami tidak menginginkan opini publik berkembang bahwa kasus ini sengaja dilambatkan. Penyidik harus hadir untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
