Breaking News! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menjerat Sekda Raja Ampat Berakhir Damai

CHANRY SURIPATTY
Pihak Pelapor dan Terlapor sepakat berdamai dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual di Mapolda Papua Barat Daya.

 

AIMAS, iNewssorongraya.idKasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian damai tersebut dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Rabu (21/1/2026). 

Penyelesaian perkara ini ditempuh setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Proses RJ melibatkan keluarga kedua belah pihak dan difasilitasi penyidik kepolisian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan ditandatangani di hadapan penyidik, sekaligus diikuti pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor. 

Dalam keterangan resminya, Yusuf Salim membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan yang sempat masuk ke kepolisian telah dicabut dan tidak terdapat unsur paksaan maupun tuntutan lanjutan dari pihak pelapor. 

Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara yang menimpanya, termasuk keluarga, kuasa hukum, Yayasan Kasih Indah Papua, serta aktivis perempuan di wilayah Sorong Raya. 

Selain itu, ia memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Papua Barat Daya yang dinilai aktif mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Apresiasi terhadap Polda Papua Barat Daya, karena semangat KUHP Baru telah diterapkan oleh pihak kepolisian melalui Restorative Justice,” ujar Yusuf Salim kepada awak media di Hotel ACC Aimas, Rabu (21/1/2026). 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar, membenarkan bahwa perkara yang melibatkan YS telah diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Benar, perkara tersebut telah selesai melalui Restorative Justice,” ujar Kombes Pol Junov. 

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) yang menekankan pemulihan keadaan semula serta keseimbangan perlindungan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. 

Sebelumnya, Yusuf Salim dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya berinisial NI. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 5 November 2025 dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dalam proses penyelidikan, penyidik kepolisian telah memeriksa pelapor, terlapor, serta sedikitnya delapan orang saksi sebelum akhirnya perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network