Polisi Hentikan Kasus Dugaan Diskriminasi Siswa di Sorong, Ini Fakta Hukum Versi Polda

CHANRY SURIPATTY
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak terkait tudingan perlakuan diskriminatif terhadap siswa Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus, Kota Sorong. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai tidak ditemukan cukup alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan orang tua korban.

Penghentian penyelidikan ini sekaligus menjawab tiga sorotan utama publik: kepastian hukum atas laporan dugaan diskriminasi, profesionalitas aparat penegak hukum, serta batas tegas antara ranah pidana dan administratif pendidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan telah melalui proses panjang dan komprehensif. Penyidik memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, mengumpulkan petunjuk, menelaah dokumen dan surat-surat, serta meminta pandangan ahli, termasuk psikolog.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami belum menemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada tanggal 4 Desember 2025,” ujar Junov kepada wartawan di Mapolresta Kota Sorong, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, alat bukti yang terkumpul belum memenuhi unsur Pasal 77 juncto Pasal 76A huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak.

Meski penyelidikan dihentikan, Junov menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bersifat final dan absolut. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik membuka ruang hukum apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang sah dan relevan.

“Perkara ini memang sudah kami hentikan. Namun apabila ke depan ditemukan alat bukti tambahan yang dapat membuka kembali perkara ini, maka penyelidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menanggapi tudingan miring terhadap kinerja penyidik, Junov memastikan seluruh jajarannya bekerja objektif, independen, dan sesuai prosedur hukum. Ia menolak anggapan adanya intervensi atau permainan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sampai detik ini saya pastikan, saya dan anggota saya tetap tegak lurus dengan hukum. Saya selalu menekankan kepada anggota untuk tidak pernah bermain-main dengan kasus,” katanya.

Ia menambahkan, gelar perkara dilakukan secara terbuka, dipimpin langsung olehnya, serta dilengkapi dokumentasi resmi sebagai bagian dari akuntabilitas institusi.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menilai anaknya, saat itu siswa kelas IV di Sekolah Kristen Kalam Kudus, mengalami perlakuan diskriminatif yang berdampak pada kerugian materiel, moril, dan fungsi sosial.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa korban tidak masuk sekolah sejak 14 Mei 2025 karena keluarga berada di luar daerah, yakni Jakarta dan Surabaya, serta alasan kesehatan. Izin ketidakhadiran disampaikan orang tua melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas dan kepala sekolah.

Pihak sekolah kemudian meminta agar izin tersebut dilengkapi secara administratif melalui surat resmi, sembari menyampaikan doa agar siswa segera pulih. Hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak kembali bersekolah, sehingga pihak sekolah mengirimkan tiga kali surat panggilan pada 4, 6, dan 11 Juni 2025.

“Perlu kami luruskan, surat yang dikeluarkan pihak sekolah bukan surat peringatan, melainkan surat panggilan agar siswa bisa kembali mengikuti kegiatan sekolah dan ujian susulan,” jelas Junov.

Penyidik juga mencatat bahwa hingga periode tersebut, rapor hasil belajar siswa tidak diambil oleh orang tua.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menerima masukan bahwa persoalan ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif pendidikan dengan mekanisme internal sekolah, bukan ranah pidana.

Dengan penghentian penyelidikan ini, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya menegaskan posisi hukum kasus tersebut sekaligus menutup spekulasi publik. Aparat menilai penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Proses hukum kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” pungkas Junov.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network