SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Di balik polemik administratif yang kini menjadi konsumsi publik, tersimpan kisah pilu seorang anak perempuan berusia sembilan tahun yang harus kehilangan bangku sekolahnya di saat kondisi fisik dan psikologisnya paling rapuh. Anak itu, sebut saja Putri (nama samaran), diberhentikan dari Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus Sorong ketika tengah menjalani perawatan kesehatan bersama ibu dan adiknya di luar daerah.
Ayah Putri, Yohanes Anggawan, untuk pertama kalinya membeberkan secara utuh kronologi yang menurutnya sarat perlakuan diskriminatif dan tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Ini anak perempuan, umur sembilan tahun. Dalam kondisi sakit dan tidak berdaya, lalu dikeluarkan dari sekolah. Bagi saya itu tidak masuk akal,” kata Yohanes kepada wartawan, Sabtu [17/1/2026].
Dari Kritik Anggaran Hingga Dampaknya ke Anak
Yohanes Anggawan buka suara, dari kritik soal transparansi penggunaan anggaran Yayasan hingga anak harus kehilangan sekolah. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Yohanes bukan sosok asing di lingkungan Yayasan Kalam Kudus Sorong. Ia pernah aktif selama delapan tahun sebagai pengurus yayasan bidang pembangunan sejak 2010. Dalam kapasitas itu, Yohanes mengaku terlibat langsung membangun fasilitas sekolah dan gereja dengan nilai proyek sekitar Rp1,5 miliar, lengkap dengan panitia, RAB, dan laporan pertanggungjawaban.
Yohanes Anggawan buka suara, dari kritik soal transparansi penggunaan anggaran Yayasan hingga anak harus kehilangan sekolah. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Namun situasi berubah ketika pembangunan lanjutan sejak 2018 disebut menelan dana lebih dari Rp10 miliar tanpa panitia resmi, dokumen teknis, maupun laporan keuangan yang transparan.
“Saya kejar terus laporan itu karena ini uang jemaat. Saya keras soal ini. Mungkin itu yang bikin mereka sakit hati,” ujar Yohanes.
Sejak mundur dari kepengurusan gereja dan memilih pindah tempat ibadah, Yohanes menilai relasi dengan pihak yayasan memburuk. Meski demikian, dua anaknya masih bersekolah di bawah naungan yayasan tersebut, termasuk Putri yang kala itu duduk di kelas IV SD.
Sakit, Izin Sekolah, Lalu Surat Bertubi-tubi
Yohanes Anggawan buka suara, dari kritik soal transparansi penggunaan anggaran Yayasan hingga anak harus kehilangan sekolah. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Masalah memuncak pada Mei 2025 ketika Yohanes harus membawa keluarga ke luar daerah untuk urusan pekerjaan. Di tengah perjalanan, adik Putri jatuh sakit parah dan harus dirawat intensif di Surabaya. Tak lama kemudian, Putri dan sang ibu turut mengalami gangguan kesehatan serius.
Menurut Yohanes, pihak sekolah telah diberi kabar setiap hari, lengkap dengan surat keterangan rumah sakit.
“Kami update terus ke wali kelas dan kepala sekolah. Semua bukti medis saya kirim. Tapi tetap keluar SP1, SP2, sampai SP3,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, pada 13 Juni 2025, Yohanes menerima surat yang menyatakan Putri dianggap mengundurkan diri dari sekolah.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Anak saya tidak mengundurkan diri. Dia dikeluarkan,” tegasnya.
Pesan Intimidatif dan Dampak Psikologis Anak
Yohanes Anggawan buka suara, dari kritik soal transparansi penggunaan anggaran Yayasan hingga anak harus kehilangan sekolah. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Di tengah kondisi keluarga yang belum pulih, Yohanes mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui WhatsApp yang ditujukan kepada istrinya. Pesan tersebut berisi kalimat-kalimat kasar dan penegasan agar keluarga mereka tidak kembali ke lingkungan gereja.
Yohanes menyebut pesan itu belakangan ditelusuri berasal dari Ketua Yayasan Kalam Kudus Sorong.
“Setelah anak saya dikeluarkan, baru saya sadar ini saling berkaitan,” katanya.
Dampak psikologis terhadap Putri pun tak terelakkan. Dalam proses pendampingan, seorang psikolog anak yang dilibatkan penyidik kepolisian disebut menyaksikan langsung kondisi emosional korban.
“Anak saya sampai menangis saat asesmen. Itu bukan sandiwara,” ujar Yohanes lirih.
Upaya Hukum dan Penghentian Penyelidikan
Direktur Reskrimum, Kombes Pol Junov Siregar bersama dua penyidik saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk pihak sekolah dan tenaga ahli.
Namun pada 4 Desember 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan karena dinilai tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Direktur Reskrimum Junov Siregar menegaskan, perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif pendidikan, bukan pidana. Meski demikian, ruang hukum tetap terbuka jika ditemukan alat bukti baru.
Sekolah Tegaskan Tak Ada Pemecatan
Pihak Yayasan dan Sekolah SD Kalam Kudus Sorong saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Terpisah, pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong bersama Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menyatakan tidak pernah melakukan pemecatan siswa. Ketua Yayasan, Budi Santoso, menegaskan seluruh langkah diambil sesuai SOP dan regulasi pendidikan.
Menurut pihak sekolah, ketidakhadiran Putri selama periode tertentu tidak disertai izin tertulis resmi sebagaimana diatur dalam prosedur internal.
“Kalau Saya Salah, Serang Saya, Bukan Anak Saya”
Yohanes Anggawan buka suara, dari kritik soal transparansi penggunaan anggaran Yayasan hingga anak harus kehilangan sekolah. [FOTO : CHANRY SURIPATTY]
Bagi Yohanes, persoalan ini melampaui perdebatan administrasi. Ia menilai keputusan sekolah telah mengorbankan hak dan rasa aman anak.
“Kalau saya salah, serang saya. Jangan anak saya. Mereka tidak tahu apa-apa,” ucapnya.
Kini Putri telah bersekolah di tempat lain setelah melalui upaya panjang mencari sekolah yang masih memiliki kursi kosong. Namun luka itu, menurut sang ayah, belum sepenuhnya sembuh.
“Saya ikhlas secara hukum. Tapi sebagai orang tua, saya tidak bisa diam ketika anak diperlakukan seperti ini,” pungkas Yohanes.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
