SORONG KOTA, inewssorongraya.id – Dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak kembali mencuat di Kota Sorong. Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) resmi mengawal laporan hukum terhadap terlapor berinisial GA CS, yang diduga mengeksploitasi seorang anak di bawah umur demi keuntungan pribadi.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polresta Sorong Kota melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/B/91/I/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/ POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, perkara ini dilaporkan oleh Maria Griviana yang bertindak sebagai pendamping hukum korban. Dugaan peristiwa eksploitasi tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Sungai Maruni, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIT.
Dalam laporan polisi disebutkan, korban berusia 13 tahun diduga diajak oleh terlapor GA CS untuk melayani tamu melakukan hubungan badan di Hotel M. Setelah kejadian tersebut, korban menerima uang sebesar Rp800.000 dari tamu.
Namun, terlapor diduga kembali meminta uang tersebut dari korban sebesar Rp500.000. Praktik serupa disebut berlangsung berulang kali disertai tekanan dan ancaman, hingga membuat korban mengalami ketakutan dan trauma mendalam.
Tidak sanggup menahan tekanan, korban akhirnya melarikan diri dan meminta perlindungan kepada seseorang yang dikenalnya. Melalui perantara tersebut, korban kemudian dipertemukan dengan pelapor untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas agar hak-hak korban terlindungi dan pelaku dimintai pertanggungjawaban.
Terlapor diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan ini kepada pihak Kepolisian Resor Kota Sorong Kota agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas perwakilan tim hukum PBHKP dalam keterangannya.
Saat ini, penyidik Polresta Sorong Kota masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan eksploitasi yang dialami korban.
Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
