Gubernur Dinilai Hormati Proses Hukum, PTUN Jayapura Koreksi Surat Kuasa Pansel DPR Papua Barat Daya

STEVANI GLORIA
Sidang perkara Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JPR yang digelar di PTUN Jayapura, Kamis (10/4/2025), dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang tersebut dihadiri Panitia Seleksi (Pansel) DPRPBD Papua Barat Daya.

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengapresiasi sikap Gubernur Papua Barat Daya yang menahan diri untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan, demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JPR yang digelar di PTUN Jayapura, Kamis (10/4/2025), dengan agenda pemeriksaan persiapan. Sidang tersebut dihadiri Panitia Seleksi (Pansel) DPRPBD Papua Barat Daya yang diwakili oleh kuasanya, yakni Benony Andryan Kombado (Sekretaris Pansel), Siti Zakaria Umpain (Anggota Pansel), serta Fadlun Bauw dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam persidangan, majelis hakim mengoreksi surat kuasa yang diajukan Pansel karena mencantumkan dua perkara sekaligus, yakni 18/G/2025/PTUN.JPR dan 20/G/2025/PTUN.JPR. Hakim menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan dengan surat kuasa yang terpisah sesuai dengan asas hukum acara yang berlaku.

Selain itu, majelis juga menyoroti ketidaksiapan Pansel membawa objek gugatan, yakni pengumuman Pansel nomor 06/PANSEL-DPRPBD/I/2025. Majelis memerintahkan agar dalam sidang lanjutan, Pansel menghadirkan dokumen tersebut beserta aturan turunan dari PP 106 Tahun 2021, termasuk Peraturan Pansel dan Keputusan Gubernur mengenai daerah pengangkatan serta jumlah alokasi kursi.

Menjawab pertanyaan majelis terkait perkembangan proses seleksi, Benony Kombado menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur. Namun, hingga kini Gubernur belum menandatangani SK Penetapan karena menghormati adanya gugatan hukum terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.

“Sikap Gubernur patut diapresiasi karena tidak semua pejabat publik bersedia menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil keputusan,” ujar salah satu anggota majelis hakim di ruang sidang.

Apresiasi serupa juga disampaikan kuasa hukum penggugat, Loury da Costa, yang mewakili Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo. Ia menyatakan, penghormatan Gubernur terhadap proses hukum menunjukkan etika dan komitmen terhadap prinsip good governance.

“Saya berharap Pansel mematuhi petunjuk majelis hakim dan membawa seluruh dokumen yang diminta pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 16 April mendatang,” tegas Loury.

Sidang lanjutan direncanakan akan melanjutkan pemeriksaan awal dan menilai kelengkapan dokumen dari pihak tergugat.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network