SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Kota Sorong melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan makar yang melibatkan empat anggota kelompok separatis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, mengungkapkan proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Sorong pada Selasa (12/8/2025). Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 35 dokumen dan sejumlah atribut organisasi NFRPB sebagai barang bukti.
“Kemarin tahap II di kejaksaan, penyidik Ipda Thomas Sabon dan tim juga serahkan barang bukti 35 dokumen,” ujar Arifal.
“Kami juga menyita dan menyerahkan sejumlah kartu anggota NFRPB milik para tersangka,” tambahnya.
Empat Tersangka Berjabat Strategis di Struktur NFRPB
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AGG, PR, MS, dan NM. Berdasarkan hasil penyidikan, AGG menjabat sebagai Staf Presiden sekaligus Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR sebagai Wakapolda wilayah Domberai, MS menjabat Kasat Reskrim NFRPB, dan NM merupakan anggota militer dalam struktur Tentara NFRPB.
Arifal memastikan seluruh dokumen yang disita telah diverifikasi dan sinkron dengan keterangan para tersangka, sehingga perkara dinyatakan siap untuk proses hukum di kejaksaan.
“Setelah tahap II ini, segala hal ihwal pemeriksaan dan proses lanjutan akan menjadi kewenangan Kejari Sorong,” jelasnya.
Rencana Pemindahan Sidang ke Makassar
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keempat tersangka akan dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani persidangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sorong belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana tersebut.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan lima saksi dan gelar perkara pada 28 April 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami menyita pakaian dinas Polisi dan Tentara versi NFRPB serta 18 dokumen resmi organisasi tersebut yang mengindikasikan adanya struktur kenegaraan tandingan,” ungkap Kombes Happy, Senin (5/5/2025) lalu.
Penggeledahan Besar-Besaran
Salah satu langkah penting dalam kasus ini adalah penggeledahan rumah AGG di Kompleks Belakang Yohan, Kota Sorong, pada 30 April 2025. Operasi yang melibatkan 100 personel gabungan Polresta dan Brimob ini berhasil mengamankan berbagai atribut dan dokumen yang berkaitan langsung dengan aktivitas NFRPB.
“Proses penggeledahan dilakukan pukul 07.00 hingga 08.45 WIT. Kami menemukan sejumlah atribut dan dokumen yang bertentangan dengan hukum,” kata Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Indra Gunawan.
Surat “Perundingan Damai” untuk Presiden
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan Polisi, para tersangka sebelumnya mengirimkan surat berjudul “Perundingan Damai” kepada Presiden Prabowo Subianto, yang juga ditembuskan ke aparat kepolisian. Surat tersebut kini menjadi salah satu materi penting penyidikan, termasuk penelusuran dugaan sumber pendanaan kelompok tersebut.
“Kami masih dalami dari mana aliran anggaran mereka. Penyidikan akan terus berkembang,” tegas Kombes Happy.
Polisi Tegas Jaga Keutuhan NKRI
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan ancaman makar dan separatisme di Papua Barat Daya. Polresta Sorong Kota memastikan akan menindak tegas setiap upaya yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tidak ada ruang bagi kelompok atau organisasi mana pun yang mencoba menggantikan kedaulatan NKRI,” tutup Kombes Happy.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait