SORONG, iNewssorongraya.id – Aksi keji sejumlah pemuda gegerkan warga Kota Sorong, Papua Barat Daya. Seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 57 tahun menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan sadis. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil meringkus tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial MM, BG, dan AB. Sedangkan satu pelaku lain, berinisial AM, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkap kronologi kelam kasus tersebut. Insiden bermula saat para pelaku menggelar pesta minuman keras di depan ruko kosong di samping Kantor PT Sinar Mas, Kota Sorong, pada Jumat (4/7/2025) sore hingga Sabtu dini hari.
“Awalnya ada sepuluh orang yang pesta miras. Menjelang tengah malam, sebagian pulang, menyisakan empat orang yang melanjutkan pesta,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Senin (7/7/2025).
Sekitar pukul 23.50 WIT, pelaku AM yang kini buron, berjalan ke lorong dekat Bank BRI Cabang Sorong dan bertemu korban. Tanpa ampun, pelaku memukul korban hingga pingsan, menyeretnya ke tempat sepi lalu memperkosanya.
Aksi biadab itu berlanjut. Pelaku lainnya, yakni AB dan MM, turut memperkosa korban secara bergilir di area bekas ruko Argo. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan brutal.
“BG dan AB memukuli wajah serta kepala korban. Setelah itu, AG memperkosa korban hingga tiga kali,” ungkap Kombes Pol Happy.
Tak puas, pelaku BG bahkan menghantam rusuk korban menggunakan batu besar hingga korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian.
Jenazah korban ditemukan warga yang juga Ketua RT setempat pada Minggu (6/7/2025) pukul 03.37 WIT, dalam kondisi tergeletak di semak-semak halaman bekas ruko Argo.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti celana panjang kotak-kotak hitam putih, kaus warna kuning, serta batu besar yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang diancam 12 tahun penjara.
“Proses hukum akan berjalan tegas. Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” tegas Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait