Biadab Usai Menjambret Seorang Wanita, YW Nekat Pukul dan Nyaris Memperkosa Seorang Nenek

ANDREW CHAN
Pelaku jambret sekaligus percobaan pemerkosan terhadap seorang nenek di kota Sorong, Papua Barat berhasil ditangkap Tim Paniki Reskrim Polsek Sorong Timur. (Foto: iNews/Andrew Chan)

SORONG, iNews.id - Aksi pelaku begal di Kota Sorong, Papua Barat ini tak hanya sadis namun juga bejat. Dia menjambret tas perempuan yang menjadi korban pertama, lalu kabur dari kejaran warga dan bertemu nenek 78 tahun hingga nyaris memerkosanya. Polisi yang menerima laporan dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Paniki Reskrim Polsek Sorong Timur menangkap pelaku begal yakni pemuda berinisial YW (22). 

Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhtadibillah Almuraj, Senin (13/6/2022)

"Berdasarkan bukti yang cukup, semalam Kanit Reskrim menangkap YM, pelaku jambret dan penganiayaan terhadap seorang nenek. Dari rekaman CCTV, pelaku tega memukul korban berulang ulang padahal sudah tua renta," ujar Kapolsek, Selasa (14/6/2022).

Kapolsek mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku JW menjambret korban pertama berinisial LRG (32) yang pada saat itu sedang mengendarai motor di Jalan Sungai Maruni Km 10, depan Kantor BPJS Kota Sorong. Korban terjatuh hingga terluka dan coba melawan, akan tetapi pelaku memukulnya. Kemudian warga berdatangan sehingga pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sapta Taruna.

Saat pelarian dari kejaran warga, pelaku YW bertemu dengan korban kedua yakni nenek NB (78) yang sedang jalan pagi. Pelaku langsung memukuli korban berulang kali hingga terjatuh. Dia lalu menyeret korban ke dalam saluran air di depan gudang besi sekitar TKP dan langsung membuka celananya untuk memerkosa nenek tersebut. Namun aksi tersebut tak sempat dilakukan lantaran ada mobil yang melintas sehingga pelaku kembali kabur meninggalkan korban di TKP.

Atas perbuatannya, pelaku YW dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network