AIMAS, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Sorong menetapkan 11 warga Kota Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Distrik Moisigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Terkait dengan perkara dugaan pencurian itu dan pengerusakan berujung pemalangan. Untuk pencurian bahan bakar ini sudah dilakukan bukan hanya satu kali, tapi berulang kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Menurut Erikson, penangkapan ke-11 orang tersebut dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
“Kita lihat bukti-bukti sudah mencukupi, kita naikkan sidik. Sebelum itu kita lakukan pemeriksaan dulu pada mereka itu,” ujarnya tegas.
Dalam proses penyidikan, para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka disebut mengambil solar yang disimpan di pinggir jalan, yang menurut keterangan polisi, merupakan milik perusahaan sawit tersebut.
“Dalam penyelidikan mereka mengakui bahwa mengambil minyak di pinggir jalan,” lanjut Erikson.
Polisi juga mencatat kerugian perusahaan akibat aksi pencurian ini mencapai lebih dari Rp200 juta. Pihak manajemen PT IKSJ telah dimintai keterangan resmi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, penahanan ke-11 warga tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat adat di Distrik Moisigin. Tokoh masyarakat Suku Malami menyampaikan bahwa masyarakat melakukan aksi pemalangan terhadap lahan perkebunan sawit PT IKSJ sebagai bentuk protes terhadap penahanan warga mereka.
“Kami masyarakat adat Suku Malami memalang perkebunan sawit PT Inti Kebun Sejahtera. Pemalangan tersebut buntut dari 11 warga ditahan dengan tuduhan penjualan BBM jenis solar,” kata seorang tokoh masyarakat Malami, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, masyarakat menganggap bahwa penahanan warga tersebut tidak adil, mengingat konteks sosial dan ekonomi yang mempersulit kehidupan masyarakat sekitar.
Warga yang ditahan dalam kasus ini adalah Oktovianus Masinau (40), Libert (35), Host (27), Marianus (33), Aldi (24), Galu (25), Maikel Haris (25), Agus Olla, Maksi (31), Rivaldi (27), dan Gerson (30).
Pihak perusahaan berdalih bahwa berdasarkan hasil audit internal, telah terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar yang menyebabkan kerugian material signifikan.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi menyatakan akan tetap bertindak profesional dan transparan dalam proses hukum, sembari memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi tetap kondusif.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait