Perusahaan Sawit Gusur Lahan Adat Secara Ilegal, Marga Klagilit Tuntut Keadilan

GAMALIEL KALIELE
Masyarakat adat suku Moi dari marga Klagilit tuntut keadilan, hutan adat digusur perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera secara ilegal. (FOTO: iNewsSorong.id- GAMKAIL)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Merasa dirugikan akibat penggusuran lahan wilayah adat secara ilegal oleh perusahaan sawit, Marga Klagilit tuntut pemerintah segera mengangkat tindakan terhadap PT Inti Kebun Sejahtera

Hal tersebut diungkapkan perwakilan marga Klagilit Ambrosius Klagilit, SH dalam keterangan pers yang diterima redaksi iNewsSorong.id, Rabu (5/6/2024). 


Masyarakat adat suku Moi dari marga Klagilit tuntut keadilan, hutan adat digusur perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera secara ilegal. (FOTO: iNewsSorong.id- GAMKAIL)

 

 

Ambrosius Klagilit SH yang juga merupakan seorang advokat muda ini menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2023. Dimana marga Klagilit di kagetkan dengan penggusuran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat mereka tepatnya di dusun sagu yang bernama (Mageme). 

Mengetahui adanya informasi penggusuran tersebut pihak keluarga Klagilit langsung mengambil langkah dengan menghentikan aktivitas penggusuran oleh yang dilakukan oleh pihak perusahaan.


Masyarakat adat suku Moi dari marga Klagilit tuntut keadilan, hutan adat digusur perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera secara ilegal. (FOTO: iNewsSorong.id- GAMKAIL)

 

 

" Setelah mengetahui adanya informasi itu, pihak keluarga marga Klagilit menghentikan aktivitas penggusuran pada tanggal 28 Desember 2023,"ungkap Ambo, sapaan akrab Ambrosius.

Lanjut Ambo, sebelumnya pihak perusahaan telah memasang tali pita berwarna kuning sebagai tanda untuk lokasi yang akan digusur, pemasangan tali pita tersebut  hingga ke wilayah adat marga Klagilit namun anggota marga Klagilit melepasnya. 

Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2023, beberapa anggota marga Klagilit melakukan pengukuran lahan pada lokasi yang telah digusur menggunakan Global Positioning System (GPS) dan ditemukan pihak perusahaan telah melakukan penggusuran lahan adat seluas ratusan meter persegi. 


Masyarakat adat suku Moi dari marga Klagilit tuntut keadilan, hutan adat digusur perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera secara ilegal. (FOTO: iNewsSorong.id- GAMKAIL)

 

 

" Setelah pengukuran dilakukan, ditemukan bahwa perusahaan telah menggusur hutan adat dan dusun sagu marga Klagilit dengan Panjang kurang lebih 300 meter dan Lebar 10 meter,"ungkap Ambo. 

Akibat penggusuran tersebut marga Klagilit kehilangan kurang lebih 1.000 pohon sagu dan beberapa jenis pohon yang bernilai ekonomis, dengan kerugian mencapai 2,5 M.

" Pohon sagu yang digusur dijadikan sebagai landasan jalan milik perusahaan, padahal kita ketahui bahwa pohon sagu merupakan makanan pokok orang Papua termasuk marga Klagilit,"ungkapnya. 

Terkait hal itu, pihak Marga Klagilit langsung mengambil langkah dengan mengadukan pihak perusahaan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 11 Februari 2024 lalu namun sayangnya hingga kini pengaduan masyarakat tak ada tindak lanjut.

" Atas penggusuran itu, kami telah mengajukan pengaduan ke Kementerian Agraria pada 11 Februari 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan atau follow up dari pihak Kementerian,"ucapnya. 

Tak putus asa, pihak marga Klagilit juga mengadukan permasalahan itu kepada Komnas HAM RI dimana pihak Komnas HAM kemudian merespon pengaduan tersebut dan meminta klarifikasi kepada pihak PT Inti Kebun Sejahtera. 

" Laporan pengaduan kami sampaikan kepada Komnas HAM RI dan setelah laporan tersebut diterima, pihak Komnas HAM langsung meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera," ujarnya. 

Selain kepada Komnas HAM RI, pihak keluarga Klagilit juga telah mengadukan hal tersebut kepada instansi teknis di Kabupaten Sorong, dan pihak DPRD kota Sorong, namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari dua instansi tersebut. 

" Pengaduan juga telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sorong, namun hingga kini belum ada informasi terkait dengan tindak lanjut dari pengaduan yang telah kami ajukan," ungkap Ambo sapaan akrab Ambrosius Klagilit, SH. 

Ambo menduga penggusuran tersebut dilakukan karena pihak perusahaan perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mendapat persetujuan dari masyarakat adat. 


Masyarakat adat suku Moi dari marga Klagilit tuntut keadilan, hutan adat digusur perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera secara ilegal. (FOTO: iNewsSorong.id- GAMKAIL)

 

 

"Pasal 12 jelas, dalam hal tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya," jelas Ambo. 

Ambo lebih lanjut mengatakan, berdasarkan hal-hal diatas, kami mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan milik PT IKSJ serta memberikan sanksi tegas kepada PT Inti Kebun Sejahtera yang telah menggusur tanah dan hutan adat marga Klagilit, tanpa persetujuan mereka.

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network