SORONG, iNewsSorong.id – Pihak Kepolisian berhasil menangkan RK (20) yang ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial JS (19) di jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Minggu (15/9/2024) dini hari.
Menurut keterangan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, RK ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/9/2024).
Kapolresta mengungkapkan, insiden terjadi ketika korban bersama saksi PA pergi menjemput saudaranya di pelabuhan Pelni dan sedang dalam perjalanan mengantarnya ke rumah.
RK (20) tersangka penganiayaan yang sebabkan korban JS (19) meninggal dunia berhasil ditangkap jajaran Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id)
Lanjut Kapolresta, di depan halte Mall Ramayana Sorong, RK memukul korban menggunakan balok kayu, menyebabkan korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang diderita.
Dari penyelidikan Kepolisian, pelaku mengaku memukul korban karena merasa kesal melihat korban melajukan motornya melewati blokade yang dibuat oleh sekelompok pemuda.
Atas kasus ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor korban dan balok kayu yang digunakan dalam penganiayaan. RK kini ditahan di Rutan Mapolresta Sorong. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait