SORONG, iNewsSorong.id - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Clif Agus Yapsenang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong menyusul Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang saat ini tengah terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian kepada wartawan membenarkan bahwa Sekda Kabupaten Sorong Cliff Agus Yapsenang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso.
Kepada wartawan, Edison menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 65 disebutkan, jika Kepala Daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakilnya, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sebagai Pelaksana Harian Kepala Daerah.
"Jadi belum diganti, penunjukan ini dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus yang saat ini (OTT KPK). Yang jelas Pelaksana Harian Bupati Sorong adalah Sekda sesuai dengan undang-undang, perkara nanti akan diganti atau tidak itu merupakan keputusan dari pimpinan,"jelas Edison Siagian di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (14/11/2023).
Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Sorong Clif Agus Yapsenang ditunjuk Pj Gubernur Papua Barat Daya sebagai Plh Bupati Sorong menyusul Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjerat kasus hukum di KPK (FOTO: ISTIMEWA).
Terkait proses penindakan hukum oleh KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Edison mengaku, dirinya sama sekali tidak tahu terkait hal itu.
"Saya saat itu memang lagi tidak berada di Sorong, jadi saya tidak tahu. Yang ada di Sorong saat itu pak gubernur. Saya pikir pak gubernur yang lebih tahu, karena saya juga belum sempat cerita dengan pak gub (Gubernur) soal ini," ungkapnya.
Edison menambahkan, para penjabat-penjabat kepala daerah ditetapkan dan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Yang saya tahu, penjabat-penjabat kepala daerah ini pemerintah pusat yang menetapkan. Jadi kita tunggu saja," pungkas Edison.
Sebelumnya diberitakan Tim Penyidik KPK menangkap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso di kediamannya, Kabupaten Sorong Senin (13/11/2023) dini hari lalu. Selain Yan Piet, KPK juga menangkap 10 orang lainnya di Manokwari dan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yan Piet Mosso bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK Perwakilan Papua Barat, kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dalam operasi senyap penindakan KPK terhadap Yan Piet Mosso tersebut KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 940.000.000 dan Rp 1.800.000.000 beserta 1 buah jam tangan merek Rolex.
Saat ini Yan Piet Mosso bersama 5 orang lainnya telah ditahan di rutan KPK Jakarta.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait