Janjikan Alih Fungsi Kawasan Cagar Alam, Oknum Pegawai BKSDA Bintuni Minta Upeti Rp70 Juta

TANTOWI
Kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan kawasan Terpadu, Kabupaten Teluk Bintuni (FOTO: iNewsSorong.id-TANTOWI)

Namun kepada S disampaikan, bahwa persoalan itu bisa diselesaikan oleh NN dengan cara dibantu pengurusan alih fungsi kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL), sehingga bisa digunakan untuk pemukiman. Biaya yang diminta NN, sebesar Rp 70 juta. 

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, S kemudian menawar dan terjadi kesepakatan biaya pengurusan alih fungsi kawasan CA sebesar Rp 40 juta. 

Setelah pembayaran dilakukan, beberapa hari kemudian NN kembali menghubungi  S dan kembali meminta uang dengan alasan bahwa untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut. Permintaan itu kembali dipenuhi oleh S, dengan mengirimkan uang senilai Rp 15 juta ke NN. 

Usai menerima uang dari S, ternyata urusan belum juga kelar. Beberapa hari kemudian, NN kembali menghubungi S dan meminta uang tambahan Rp 10 juta, dengan dalih untuk tim BKSDA yang akan datang meninjau lokasi yang akan dialih fungsi.  

Terakhir NN kembali minta uang aministrasi alih fungsi kawasan CA tersebut kepada S, sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp70 juta. 

“Namun sampai dengan saat ini alih fungsi tersebut tidak ada, sehingga pelapor S merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi,” tukas Tomi Marbun, Jumat (11/8/2023). 

Atas pengaduan tersebut, NN disangka melanggar pasal 378 (Penipuan) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Editor : Chanry Suripatty

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network