BINTUNI, iNewsSorong.id – Seorang oknum pegawai negeri sipil di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni berinisial NN, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan.
NN dilaporkan oleh korbannya, S, ke SPKT Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. Yang menjadi obyek dalam perkara ini, adalah kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan kawasan Terpadu.
kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan kawasan Terpadu, Kabupaten Teluk Bintuni (FOTO: iNewsSorong.id-TANTOWI).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, kronologi perkara ini berawal pada bulan Februari 2023, ketika S sedang membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II. Saat itu, S didatangi oleh NN dan disampaikan bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut, masuk kawasan Cagar Alam.
Namun kepada S disampaikan, bahwa persoalan itu bisa diselesaikan oleh NN dengan cara dibantu pengurusan alih fungsi kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL), sehingga bisa digunakan untuk pemukiman. Biaya yang diminta NN, sebesar Rp 70 juta.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, S kemudian menawar dan terjadi kesepakatan biaya pengurusan alih fungsi kawasan CA sebesar Rp 40 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, beberapa hari kemudian NN kembali menghubungi S dan kembali meminta uang dengan alasan bahwa untuk biaya pengurusan alih fungsi kawasan tersebut. Permintaan itu kembali dipenuhi oleh S, dengan mengirimkan uang senilai Rp 15 juta ke NN.
Usai menerima uang dari S, ternyata urusan belum juga kelar. Beberapa hari kemudian, NN kembali menghubungi S dan meminta uang tambahan Rp 10 juta, dengan dalih untuk tim BKSDA yang akan datang meninjau lokasi yang akan dialih fungsi.
Terakhir NN kembali minta uang aministrasi alih fungsi kawasan CA tersebut kepada S, sehingga total yang sudah dibayarkan sebesar Rp70 juta.
“Namun sampai dengan saat ini alih fungsi tersebut tidak ada, sehingga pelapor S merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi,” tukas Tomi Marbun, Jumat (11/8/2023).
Atas pengaduan tersebut, NN disangka melanggar pasal 378 (Penipuan) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait