Janjikan Alih Fungsi Kawasan Cagar Alam, Oknum Pegawai BKSDA Bintuni Minta Upeti Rp70 Juta

TANTOWI
Kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan kawasan Terpadu, Kabupaten Teluk Bintuni (FOTO: iNewsSorong.id-TANTOWI)

BINTUNI, iNewsSorong.id – Seorang oknum pegawai negeri sipil di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni berinisial NN, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. 

NN dilaporkan oleh korbannya, S, ke SPKT Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT. Yang menjadi obyek dalam perkara ini, adalah kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan kawasan Terpadu.


kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran komplek perkampungan Nusantara II, depan kawasan Terpadu, Kabupaten Teluk Bintuni (FOTO: iNewsSorong.id-TANTOWI).
 

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, kronologi perkara ini berawal pada bulan Februari 2023, ketika S sedang membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II.  Saat itu, S didatangi oleh NN dan disampaikan bahwa lahan yang sedang dibersihkan tersebut, masuk kawasan Cagar Alam. 



Editor : Chanry Suripatty

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network