SORONG, iNewsSorong.id - Kehadiran DOB Provinsi Papua Barat Daya menjadi jawaban atas kerinduan masyarakat di wilayah Sorong Raya. Sebagaimana di ketahui bersama, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada bulan lalu telah disetujui di DPR RI di Jakarta.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat (LMAPB) Kota Sorong, Fatra Soltief dalam rilis media yang diterima Redaksi iNewsSorong.id menegaskan keputusan tersebut, sekaligus menjawab kerinduan aspirasi dari masyarakat, terutama di wilayah pemekaran DOB Papua Barat Daya (PBD).
Sebagai lembaga kultur, kata Fatra, kehadiran Provinsi PBD tentu menjadi harapan baru akan adanya perlindungan dan keberpihakan terhadap harkat, harta dan nyawa Orang Asli Papua.
Kehadiran provinsi ini, tentulah bukan hanya untuk memenuhi hasrat politik segelintir orang. Namun lebih dari pada itu, harus bisa menjamin kelasungan hidup/mensejahterakan OAP, mengangkat harkat AOP serta menjaga kelestarian nilai luhur budaya orang Papua yang sudah diwariskan turun temurun.
"Tujuan hadirnya pemekaran yang disebutkan secara jelas dalam UU Otsus, bahwa pemekaran haruslah memberi dampak nyata bagi tanah ini, " tulis Fatra dalam rilisnya yang diterima redaksi iNewsSorong.id, Selasa (6/12/2022).
Tidak hanya untuk kesejahteraan Orang Papua, lebih dari pada itu, menurut Fatra pemekaran ditujukan untuk memberi hak dasar politik OAP. Hak politik itu, tidak sebatas kepada wadah-wadah politik praktis seperti partai politik. Tapi lebih dari pada itu, pemekaran ini haruslah memberi ruang bagi semua anak negeri yang berkompeten untuk mengisi ruang-ruang strategis dalam pengambilan keputusan.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait