JAYAPURA, iNewsSorong.id- Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, YSM dan Direktur CV PIP berinisial JJH ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jayapura telah menetapkan YSM dan JJH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan negara senilai Rp3,8 miliar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan kedua tersangka saat ini dititipkan di LP Abepura usai menjalani pemeriksaan.
"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie.
Marvie menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut telah dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.
Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.
" Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," kata Marvie.
Marvie mengakui salah satu tersangka yakni YSM, mantan Kadis PU Mamberamo Raya, telah mengembalikan Rp200 juta. Namun kasus ini tetap diproses hukum.
Diketahui YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan jabatan sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait