get app
inews
Aa Read Next : RSUD Sele Be Solu, Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

PT Patra Drilling Contractor diduga Pekerjakan Karyawan Tidak Sesuai UMP dan Tanpa BPJS

Rabu, 08 Juni 2022 | 05:33 WIB
header img
Foto bersama para karyawan kontrak pada penggalian sumur minyak Salawati SLW A9X di Kampung Meyaup Distrik Salawati Tengah. (Ist).

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Pihak Manajemen PT Patra Drilling Contractor (PDC) selaku Man Power Suplay (MPS) pada proyek pengeboran minyak di sumur Pertamina EP Papua Field di Sorong, ditengarai memberikan gaji pokok kepada tenaga kerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022.

Selain itu, perusahaan yang sahamnya dimiliki Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ini, diduga juga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, meski gaji pekerja sudah dipotong untuk membayar iuran.

Dari Informasi yang diterima InewsSorongRaya.id para pekerja pengeboran minyak di sumur Pertamina EP Papua Field menerima gaji pokok dikisaran nominal Rp 3,4 juta. Sedangkan UMP Papua Barat di sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, diatas Rp 4,2 juta.

Dari gaji yang dibayarkan ke pekerja, terdapat sejumlah potongan mulai Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, potongan uang makan (catering) serta potongan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun Karyawan.

Ketika data-data ini dikonfirmasikan ke para pekerja, mereka mengakuinya. Bahkan mereka menilai jika besaran gaji pokok yang diberikan perusahaan, tidak sesuai dengan besaran UMP Papua Barat di sektor pertambangan Migas.

“Selama saya bekerja di pengeboran minyak, baru kali ini menerima gaji di bawah Rp 10 juta setelah ditambah dengan tunjangan-tunjangan. Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar penetapan gaji oleh perusahaan ini,” kata salah seorang pekerja yang enggan namanya diberitakan kepada iNews.id, Selasa (7/6/2022).

Pekerja ini telah menyelesaikan kontrak kerjanya dengan bekerja di pengeboran sumur eksploitasi milik Pertamina EP Papua Field di Kampung Meyaup, Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong.

Sesuai dokumen kontrak kerja yang ia terima, selama menjadi pekerja di PT PDC mereka diikutsertakan dalam program BPJS, dengan dipotong gaji untuk iuran Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Masih dari klausul perjanjian Kotrak Kerja, para pekerja ini dipotong iuran untuk Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. Semua potongan ini mengacu pada besarnya Upah Pokok. Anehnya, hingga kontrak kerja berakhir, para pekerja ini tidak pernah menerima kartu kepesertaan BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

" Jadi kami ini tidak tahu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJS,” tukasnya.

Informasi dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat, PT PDC belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan perlindungan kerja.

Sistem informasi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, menurut salah seorang pegawainya, berlaku secara online.

“Kepesertaan in iakan terbaca dari kantor BPJS Ketenagakerjaan manapun. Meski terdaftar di Jakarta, akan juga terbaca di Sorong,” kata salah seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat di Sorong.

Sementara itu Budi Kris, Corporate Secretary PT. Patra Drilling Contractor (PDC) yang dikonfirmasi iNewsSorongRaya.id terkait kepesertaan pekerja PT PDC di BPJS, maupun dasar yang menjadi acuan standar penentuan Upah Pokok pekerja tidak dapat dikonfirmasi.

iNewsSorongRaya.id berusaha melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon selulernya namun Budi enggan untuk menjawab panggilan masuk. Tak hanya itu Isi pesan WhatsApp yang disampaikan oleh iNewsSorongRaya.id pun hanya dibalas singkat bahwa dirinya sedang mengikuti Acara.

" Mohon maaf saya sedang mengikuti acara. Jika ada pertanyaan silakan ajukan dulu tertulis mas. Karena ini saya masih di tempat undangan" jawab Budi Kris singkat, Selasa (7/6/2022).

PT PDC yang memiliki core business dibidang Jasa Penunjang Usaha Migas di Sektor Hulu/Hilir Energi Baru dan Terbarukan ini, menjadi perusahaan yang ditunjuk oleh PT PDSI sebagai pemenang proyek Jasa Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) untuk pengoperasian dan pemeliharaan Rig Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kalimantan.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut