get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Raja Ampat Bongkar Tambang Ilegal PT Mulia Raymond Perkasa, KLHK Turun Pasang Plang Pengawasan

Terungkap! Karyawan PT Mulia Raymond Perkasa Belum Terdaftar BPJS, DPRD Raja Ampat: “Ini Keterlaluan

Kamis, 05 Juni 2025 | 00:27 WIB
header img
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai.

 

WAISAI, iNewssorongraya.id — DPRD Kabupaten Raja Ampat kembali menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Mulia Raymond Perkasa, yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Tidak hanya bermasalah secara lingkungan karena tak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, perusahaan ini juga terbukti belum mendaftarkan sejumlah karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini benar-benar keterlaluan. Perusahaan seharusnya bukan hanya patuh terhadap regulasi lingkungan, tapi juga wajib memberikan perlindungan sosial kepada karyawannya,” tegas Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai, Rabu (4/6/2025).

Bermon yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD dan merupakan kader Partai Gerindra, menyebut bahwa temuan ini muncul setelah DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Provinsi Papua Barat Daya melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Tak Miliki AMDAL, Lokasi Ditandai Pengawasan KLHK

Selain pelanggaran ketenagakerjaan, PT Mulia Raymond Perkasa juga diketahui hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan—dua syarat wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebagai respons, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah memasang papan pengawasan di area pertambangan tersebut. Dalam papan tersebut, ditegaskan bahwa lokasi kini berada dalam pengawasan resmi negara.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memindahkan, atau menghilangkan tanda pengawasan akan dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP,” bunyi peringatan dalam papan tersebut.

Panja DPRD Didesak Bertindak Tegas

Panja DPRD yang diketuai langsung oleh Bermon Sauyai dibentuk sebagai langkah strategis untuk mengawasi praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Menurut Bermon, PT Mulia Raymond Perkasa adalah contoh nyata dari perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukumnya.

“Sore ini kami mengundang OPD terkait untuk menggelar rapat koordinasi guna merumuskan langkah hukum terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.

Fungsi Strategis Panja DPRD:

  1. Pengawasan Lingkungan – Menjamin setiap aktivitas pertambangan sesuai regulasi AMDAL.
  2. Penegakan Hukum – Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
  3. Perlindungan Sosial – Mengawal hak-hak tenaga kerja lokal dan jaminan sosial mereka.
  4. Peningkatan Kualitas Hidup – Mengedepankan keberlanjutan dan ekosistem dalam praktik tambang.
  5. Sosialisasi Publik – Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya AMDAL dan peran pengawasan lingkungan.

Hanya Dua Perusahaan Tambang Patuhi Regulasi

Hingga saat ini, dari sekian banyak perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki dokumen AMDAL secara resmi, yaitu PT Gag Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dokumentasi Visual Memperkuat Bukti

Gambar dari lapangan yang diperoleh redaksi memperlihatkan papan resmi KLHK yang terpasang di lokasi pertambangan PT Mulia Raymond Perkasa. Ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan tidak berhenti pada administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pengawasan aktif oleh negara.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut