get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Perhatian Internasional, Wisatawan Asing Ikut Demo Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

DPRD Raja Ampat Bongkar Tambang Ilegal PT Mulia Raymond Perkasa, KLHK Turun Pasang Plang Pengawasan

Rabu, 04 Juni 2025 | 23:59 WIB
header img
Papan resmi dari KLHK yang menyatakan kawasan tambang PT Mulia Raymond Perkasa dalam status pengawasan aktif. Insert Foto : Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai.

 

WAISAI, iNewssorongraya.id – DPRD Kabupaten Raja Ampat mengungkap pelanggaran serius oleh perusahaan tambang PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Perusahaan tersebut diketahui hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki dokumen penting berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Setelah kami lakukan peninjauan bersama OPD teknis dari provinsi, diketahui bahwa PT Mulia Raymond Perkasa tidak mengantongi AMDAL maupun izin lingkungan,” ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Sebagai bentuk penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah memasang papan peringatan di lokasi tambang. Papan tersebut menyatakan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.

Papan peringatan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, siapapun yang dengan sengaja merusak, memindahkan, atau menghilangkan tanda pengawasan akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Menurut Bermon, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD dan merupakan politisi Partai Gerindra, pembentukan Panja DPRD menjadi langkah strategis untuk mengawal aktivitas perusahaan-perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum lingkungan.

“Panja ini dibentuk khusus untuk mengawasi aktivitas pertambangan yang belum memenuhi syarat AMDAL. Saya sendiri ditunjuk sebagai Ketua Panja,” tegasnya.

Tak hanya soal AMDAL, Bermon juga mengungkap bahwa sejumlah karyawan PT Mulia Raymond Perkasa belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Ini benar-benar keterlaluan. Sore ini kami undang OPD terkait untuk rapat dan merumuskan langkah-langkah tegas,” ujarnya.

Dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, hanya dua yang tercatat memiliki dokumen lingkungan resmi, yaitu PT Gag Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Fungsi Strategis Panja DPRD:

  1. Pengawasan Lingkungan – Memastikan seluruh aktivitas pertambangan sesuai regulasi AMDAL dan tidak membahayakan lingkungan hidup.
  2. Penegakan Hukum – Memberi rekomendasi tindakan kepada pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar.
  3. Perlindungan Sosial – Mengawasi agar perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar.
  4. Peningkatan Kualitas Lingkungan – Mendorong praktik pertambangan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  5. Sosialisasi dan Edukasi – Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya AMDAL dan perlindungan lingkungan.

Catatan Redaksi:
 

Gambar yang diperoleh dari lokasi menunjukkan dengan jelas papan resmi dari KLHK yang menyatakan kawasan tambang PT Mulia Raymond Perkasa dalam status pengawasan aktif. Langkah ini mempertegas bahwa pelanggaran lingkungan bukan hanya isu administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum negara.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut