Polisi Gagalkan Penyeludupan 5,2 Kg Ganja ke Kota Sorong, Dua Pria Diamankan Tim Brasko
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat total sekitar 5,2 kilogram bruto yang diduga dikirim dari Jayapura ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, melalui jalur laut. Dua tersangka ditangkap dalam dua pengungkapan berbeda setelah turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Sorong.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.J.S.R. (29), pekerja swasta yang berdomisili di Jalan Sawo, Kota Sorong, dan BYM (20), warga Paldam, Jayapura. Polisi menyita 4.820 gram bruto ganja dari A.J.S.R. dan sekitar 453 gram bruto ganja dari BYM.
Rangkaian penangkapan itu menyoroti kembali kerawanan Pelabuhan Sorong sebagai pintu masuk narkotika ke wilayah Papua Barat Daya. Modus pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan kapal penumpang dari Jayapura menuju Sorong, lalu barang bukti disimpan dalam tas ransel untuk mengelabui petugas.
Kepala Seksi Humas Polresta Sorong Kota, IPDA Didin, dalam keterangan pers, Sabtu (30/5/2026), mengatakan pengungkapan terhadap A.J.S.R. dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Penangkapan dilakukan setelah Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja dari Jayapura menuju Sorong menggunakan KM Ciremai.
“Dari tangan tersangka, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita barang bukti berupa 115 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja, satu tas ransel warna hitam, dua kantong plastik warna hitam yang dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” ungkap Ipda Didin.
Menurut Didin, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan observasi di area kedatangan kapal. Polisi kemudian menangkap A.J.S.R. sesaat setelah tersangka turun dari KM Ciremai di Kota Sorong.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Beberapa hari setelah pengungkapan tersebut, Tim BRASKO kembali menangkap BYM di Pelabuhan Sorong pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIT. BYM diamankan sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo karena diduga membawa ganja seberat bruto sekitar 453 gram.
Kasus BYM terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 30 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, mengatakan pengungkapan kasus BYM juga berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang berangkat dari Jayapura menuju Kota Sorong dengan membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Gunung Dempo,” ujar Rachmat.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di area Pelabuhan Sorong. Petugas kemudian mengamankan BYM setelah kapal yang ditumpanginya tiba.
“Pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong,” kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, polisi menemukan puluhan paket ganja saat memeriksa badan dan barang bawaan tersangka. Barang bukti tersebut dikemas rapi dan disimpan di dalam sebuah tas ransel.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar bening dan enam bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” jelas Rachmat.
Menurut Rachmat, pelaku menggunakan kemasan aluminium foil dan plastik hitam untuk menyamarkan barang bukti dari pengawasan petugas.
“Barang bukti tersebut dikemas menggunakan aluminium foil dan kantong plastik hitam, kemudian disimpan di dalam sebuah tas ransel warna putih,” ujarnya.
Rachmat menyebut total ganja yang diamankan dari BYM memiliki berat bruto sekitar 453 gram. Polisi kemudian membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polresta Sorong Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 453 gram,” kata Rachmat.
Dalam kasus A.J.S.R., Rachmat menegaskan pengungkapan 4,8 kilogram ganja merupakan hasil kerja anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat. Penyidik kini masih menelusuri jaringan yang diduga terhubung dengan tersangka.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka," ujar AKP Rachmat Djakatara.
Atas perbuatannya, BYM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami asal barang, jaringan pengirim, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua pengungkapan tersebut.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah diamankan bersama barang bukti dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Rachmat.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang menggagalkan pengiriman ganja dalam jumlah besar. Ia menyebut keberhasilan itu sebagai bagian dari upaya mencegah narkotika merusak generasi muda di Kota Sorong dan Papua Barat Daya.
"Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika. Keberhasilan ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya," tegas Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus BYM, Amry juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota atas keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar Amry.
Menurut Amry, keberhasilan itu menunjukkan respons cepat dan profesionalitas anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kecepatan, ketepatan, dan profesionalisme tim dalam bertindak mencerminkan kesungguhan Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.
Kapolresta menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk menjadikan Kota Sorong sebagai pasar atau jalur distribusi.
“Polresta Sorong Kota tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah Kota Sorong,” tegas Amry.
Amry juga memperingatkan para pelaku agar tidak mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sorong. Ia memastikan polisi akan terus melakukan deteksi dan penindakan terhadap setiap pergerakan jaringan narkotika.
“Jangan pernah mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kota Sorong. Kami terus bekerja 24 jam tanpa henti. Sekecil apapun pergerakan Anda, kami akan mendeteksi dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba hanya akan menghancurkan masa depan Anda dan generasi penerus bangsa,” tegas Amry.
Polresta Sorong Kota juga meminta masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan setiap informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Amry.
Saat ini, A.J.S.R. dan BYM masih menjalani proses hukum di Polresta Sorong Kota. Barang bukti ganja akan diperiksa melalui laboratorium forensik, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri dugaan jaringan pengirim, penerima, dan pihak lain yang terlibat.
Dua pengungkapan dalam rentang waktu berdekatan itu menjadi sinyal bahwa jalur laut Jayapura-Sorong masih berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi narkotika. Pengawasan terhadap arus penumpang dan barang di pelabuhan perlu diperketat agar Kota Sorong tidak berkembang menjadi titik transit maupun pasar peredaran ganja di Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya