5 Kg Ganja Dibawa Naik KM Dobonsolo ke Sorong, Perempuan Dijanjikan Upah Rp15 Juta
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Jalur laut Jayapura–Sorong kembali dimanfaatkan untuk membawa narkotika. Polresta Sorong Kota menangkap seorang perempuan berinisial FAK setelah menemukan 5.004,27 gram ganja di dalam koper miliknya.
FAK ditangkap pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.25 WIT setelah turun dari KM Dobonsolo di kawasan Dermaga Pelabuhan Sorong.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja menggunakan kapal penumpang yang melayani rute Jayapura–Sorong.
" Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di kawasan pelabuhan. Saat FAK turun dari kapal, petugas langsung mengamankannya,"ungkap AKBP Gleen.
Dalam pemeriksaan terhadap koper berwarna merah marun milik FAK, polisi menemukan 141 bungkus plastik berisi ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat.
Dari hasil pemeriksaan awal, FAK diduga membawa ganja tersebut dari Jayapura menuju Sorong dengan imbalan uang.
“Saya dijanjikan upah sebesar Rp15 juta,” demikian keterangan FAK sebagaimana disampaikan dalam pengungkapan perkara oleh kepolisian.
Polisi kemudian menetapkan FAK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan penyidik.
Ancaman pidana yang dikenakan dapat berupa hukuman berat sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses hukum perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa jalur transportasi laut tetap menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan peredaran narkotika di Papua Barat Daya.
Wakapolresta, menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak yang mengendalikan pengiriman ganja tersebut.
Bagi polisi, penangkapan FAK bukan sekadar menghentikan satu kurir. Perkara ini menjadi pintu untuk membongkar siapa pengirim dan penerima yang berada di balik distribusi ganja lintas wilayah tersebut.
Editor: Hanny Wijaya