Polisi Tindak Motor Tanpa Pelat dan Surat Saat Patroli Malam di Sorong
SORONG, iNewssorongraya.id - Anggota Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Papua Barat Daya mengamankan sejumlah sepeda motor tanpa pelat nomor, spion, dan surat kendaraan saat melakukan patroli malam di wilayah Kota Sorong, Senin (18/5/2026).
Penindakan itu dilakukan karena kendaraan tanpa identitas resmi berpotensi berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Sutrin menjelaskan, petugas perlu memeriksa kendaraan tanpa pelat nomor dan tanpa dokumen karena kendaraan seperti itu sulit diidentifikasi apabila digunakan dalam tindak pidana.
“Anggota patroli menemukan kendaraan roda dua yang tidak menggunakan pelat nomor dan spion. Setelah diperiksa, pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, sehingga kendaraan diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk dilakukan pendataan,” ujar Ipda Sutrin Nanggong.
Temuan pertama terjadi sekitar pukul 23.05 WIT di KM 13, Kota Sorong. Petugas mendapati satu unit Honda Beat Street yang tidak menggunakan pelat nomor dan spion.
Petugas kemudian memberhentikan pengendara dan memeriksa kelengkapan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
Sepeda motor itu kemudian diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya. Petugas juga memberikan teguran kepada pengguna kendaraan dan meminta pemilik membawa dokumen resmi ke kantor polisi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.20 WIT, anggota patroli kembali menemukan dua pemuda yang mengendarai Honda Beat ESP tanpa pelat nomor dan kaca spion.
Petugas memeriksa kedua pemuda tersebut beserta kendaraan yang digunakan. Karena kendaraan tidak dilengkapi surat resmi, polisi mengamankan sepeda motor itu ke Mako Ditsamapta untuk pendataan lebih lanjut.
Menurut Sutrin, penertiban kendaraan tanpa dokumen tidak boleh dianggap sebagai tindakan administratif semata. Polisi perlu memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat memiliki identitas resmi dan tidak berkaitan dengan hasil kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor. Penertiban ini bagian dari upaya mencegah potensi tindak kejahatan di jalan,” kata Sutrin.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, senjata tajam jenis kapak dan parang, serta kabel aki alat berat. Salah satu kendaraan yang ditemukan adalah Honda Beat Street tanpa pelat nomor.
Ditsamapta Polda Papua Barat Daya menyatakan langkah kepolisian dalam patroli itu meliputi pengamanan kendaraan, pendataan pemilik, serta pemeriksaan terhadap orang dan barang yang dicurigai berhubungan dengan kejahatan.
Penertiban kendaraan tanpa pelat dan surat resmi bukan hanya urusan administrasi lalu lintas. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memutus ruang gerak pelaku kriminal yang kerap memanfaatkan kendaraan tidak jelas identitasnya untuk melakukan kejahatan.
Editor : Hanny Wijaya