Kasus Guru Bakar Rambut Siswa Sorong Jadi Alarm Perlindungan Anak Papua
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP di Kota Sorong dinilai menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di lingkungan pendidikan Papua Barat Daya. Seorang siswa berinisial PK diduga mengalami trauma setelah rambutnya dibakar guru di depan teman-temannya saat apel pagi sekolah.
Peristiwa itu kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga korban akhirnya buka suara enam bulan setelah kejadian.
Ibunda korban, Regina Rumbiak, mengatakan dirinya sengaja berbicara kepada media karena tidak ingin ada siswa lain mengalami kejadian serupa.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat yang membuat anak takut,” ujar Regina.
Menurut Regina, anaknya mengalami tekanan psikologis cukup berat setelah kejadian tersebut.
“Dia sangat malu karena dipermalukan di depan teman-temannya,” katanya.
Ia menilai tindakan guru yang membakar rambut siswa tidak bisa dianggap sebagai bentuk pembinaan.
“Kalau anak salah, berikan pembinaan yang mendidik. Jangan lakukan kekerasan fisik. Anak-anak bisa trauma dan tidak nyaman di sekolah,” tegas Regina.
Kasus itu bermula saat korban kedapatan membawa korek api di saku seragam sekolah ketika apel pagi. Korek api tersebut disebut terbawa dari rumah setelah digunakan untuk memasak air panas sebelum berangkat sekolah.
Di hadapan siswa lain, seorang guru yang kini menjabat Plt kepala sekolah mengambil korek api tersebut lalu membakar ujung rambut korban. Api disebut sempat menyala sebelum akhirnya dipadamkan.
Pihak keluarga juga mengaku kecewa karena hingga kini belum ada permintaan maaf langsung dari guru bersangkutan.
“Permintaan maaf hanya disampaikan melalui wali kelas,” ujar Regina.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Sorong, Firdina Panca Febriani, mengakui tindakannya salah.
“Saya minta maaf atas kesalahan yang saya lakukan,” katanya.
Namun Firdina menyebut tindakan itu dipicu akumulasi pelanggaran disiplin yang dilakukan korban selama beberapa bulan.
“Karena sudah ada tata tertib yang dimaterai Rp10 ribu. Jika tidak mau dibina di sini silakan dibina oleh orang tua,” ujarnya.
Kasus tersebut kini memunculkan diskusi lebih luas tentang pola pendidikan dan perlindungan anak asli Papua di sekolah.
Dalam prinsip pendidikan modern, pembinaan siswa dilakukan melalui pendekatan edukatif, dialogis, dan restoratif, bukan dengan hukuman fisik ataupun tindakan yang mempermalukan peserta didik di ruang publik.
Kisah yang dialami PK menjadi pengingat bahwa disiplin sekolah harus tetap berjalan dalam koridor penghormatan terhadap hak anak dan martabat peserta didik.
Publik pun berharap Dinas Pendidikan Kota Sorong segera melakukan evaluasi terhadap pola pembinaan di sekolah agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh anak Papua.
Editor : Hanny Wijaya