Guru Akui Bakar Rambut Siswa di Sorong, Dalih Pembinaan Picu Polemik
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pengakuan seorang guru yang membakar rambut siswanya sendiri di Kota Sorong memicu polemik tentang batas pembinaan di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai sebagian pihak telah melampaui kewenangan pendidik dan masuk kategori kekerasan terhadap anak.
Plt Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Sorong, Firdina Panca Febriani, mengakui dirinya membakar ujung rambut seorang siswa berinisial PK saat apel pagi beberapa bulan lalu.
“Saya akui itu salah,” ujar Firdina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Firdina menjelaskan, tindakan itu dilakukan ketika dirinya masih bertugas sebagai guru agama sekaligus guru piket sekolah. Menurut dia, korban telah beberapa kali diperingatkan agar mencukur rambut sesuai tata tertib sekolah.
“Karena saya ingatkan dia sudah 4 bulan, kenapa tidak dicukur, tidak dicukur,” katanya.
Situasi memuncak ketika pihak sekolah menemukan korek api di saku seragam korban saat pemeriksaan apel pagi.
“Padahal korek api selalu kita sita ketika sweeping. Dengan alasan dia masak, lupa menaruh korek apinya,” ujarnya.
Firdina mengaku emosi karena sebelumnya ia juga menerima laporan bahwa siswa tersebut diduga pernah merokok di lingkungan sekolah.
“Saya memang bakar, terus (api) langsung saya padamkan. Jadi tidak sampai terbakar banyak,” tuturnya.
Ia membantah melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tidak, tidak ada pemukulan,” katanya.
Firdina mengatakan dirinya sempat mengajak korban ke tempat pangkas rambut setelah kejadian tersebut untuk merapikan rambut korban.
“Ke barbershop untuk potong rambutnya, dirapikan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berupaya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban melalui guru Bimbingan Konseling (BK). Namun hingga kini keluarga korban mengaku belum pernah menerima permintaan maaf secara langsung.
Meski demikian, keluarga korban memiliki versi berbeda. Ibunda korban, Regina Rumbiak, menyebut anaknya pulang dalam kondisi trauma dan terdapat bekas merah di bagian dahi.
“Anak saya sempat tidak masuk sekolah selama satu minggu karena malu dan trauma,” ujar Regina.
Ia menilai tindakan guru tidak dapat dibenarkan meskipun bertujuan menegakkan disiplin sekolah.
“Kalau anak salah, berikan pembinaan yang mendidik. Jangan lakukan kekerasan fisik,” katanya.
Kasus ini memantik perdebatan tentang pola pembinaan di sekolah, terutama terkait penggunaan hukuman fisik terhadap siswa.
Dalam aturan perlindungan anak, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat siswa maupun menyebabkan trauma psikologis dinilai tidak dapat dibenarkan, termasuk dengan alasan penegakan disiplin.
Di tengah polemik tersebut, publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk memastikan proses evaluasi terhadap kasus tersebut berjalan objektif dan tidak terulang di sekolah lain.
Editor : Hanny Wijaya