Polisi Bongkar Kasus Penipuan AI Catut Kombes, Korban Rugi Rp93 Juta di Sorong
AIMAS, iNewssorongraya.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya membongkar kasus penipuan online bermodus video call menggunakan teknologi Artificial Intelligence atau AI di Kota Sorong. Pelaku mencatut identitas seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar untuk menekan korban agar mentransfer seluruh uang di rekeningnya.
Kasus ini menimpa Usman, seorang pegawai instansi di Sorong. Korban mengalami kerugian sebesar Rp93.080.000 setelah percaya kepada pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi dari salah satu Polda di Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung melalui Ps Panit 2 Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Ipda Muhammad Rafli Akbar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2025. Saat itu, korban sedang menjalankan piket dan tiba-tiba menerima panggilan video dari seseorang yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kombes.
Pelaku menggunakan teknologi AI dalam panggilan video tersebut. Tampilan visual yang menyerupai aparat kepolisian membuat korban percaya bahwa panggilan itu benar-benar berasal dari anggota polisi.
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang yang ada di rekening korban terindikasi tindak pidana pencucian uang. Korban kemudian diminta mentransfer seluruh uangnya untuk dilakukan pengecekan oleh PPATK dan dijanjikan dana tersebut akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai,” jelas Rafli kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Rafli menjelaskan, pelaku membangun tekanan psikologis terhadap korban dengan membawa isu tindak pidana pencucian uang. Korban yang panik kemudian mengikuti arahan pelaku dan mentransfer seluruh dananya ke rekening yang diberikan.
Setelah transaksi selesai, nomor telepon pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Kondisi itu membuat korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan online.
“Dari situlah korban sadar dirinya telah menjadi korban penipuan online,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025. Setelah laporan diterima, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan terhadap identitas yang digunakan pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa identitas perwira polisi yang dicatut pelaku tidak benar. Polisi memastikan tidak ada anggota dengan identitas tersebut di Polda yang disebutkan oleh pelaku.
“Ketika kami lakukan penyelidikan, ternyata tidak ada anggota polisi dengan identitas tersebut di Polda yang disebutkan pelaku,” tegas Rafli.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana korban melalui rekening penampung yang digunakan pelaku.
Rafli mengatakan, kerja sama lintas lembaga itu menjadi kunci dalam pelacakan dana korban. Polisi akhirnya berhasil menemukan petunjuk penting terkait transaksi dan rekening yang menerima uang korban.
“OJK saat ini memang sedang mendorong penanganan kasus penipuan online dan bekerja sama dengan kepolisian. Dari koordinasi itu akhirnya kami bisa melacak aliran dana dan mengembalikan uang milik korban,” katanya.
Setelah seluruh uang korban berhasil dikembalikan, Usman mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, dan Tim Siber Ditreskrimsus yang telah menangani kasus tersebut.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus, dan Tim Siber yang telah membantu mengembalikan uang saya,” ucap Usman.
Kasus ini menjadi sinyal serius bahwa modus penipuan digital terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi AI. Pencatutan identitas aparat penegak hukum juga memperlihatkan bahwa pelaku tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi berupaya menciptakan tekanan agar korban kehilangan kendali dalam mengambil keputusan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan video, pesan, atau telepon yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Warga diminta segera melakukan verifikasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima ancaman, tuduhan pidana, atau permintaan transfer uang dengan alasan pemeriksaan rekening.
Modus penipuan berbasis AI ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kewaspadaan digital tidak lagi cukup hanya dengan mengenali suara atau wajah seseorang dalam panggilan video. Masyarakat perlu memastikan legalitas setiap permintaan, terutama jika menyangkut data pribadi, rekening bank, dan transfer dana.
Editor: Chanry Suripatty