LKPJ 2025 Raja Ampat Mulai Dibedah: DPRK Soroti Dokumen, Bupati Tegaskan Tak Ada Keterlambatan
WAISAI, iNewssorongraya.id – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai dalam Rapat Paripurna DPRK, Selasa (7/4/2026), membuka fase krusial evaluasi kinerja pemerintah daerah yang langsung diwarnai sorotan terhadap kelengkapan dokumen serta capaian fiskal.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Sidang I sebagai tahap awal pembahasan LKPJ 2025. Forum ini menjadi instrumen formal untuk menilai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRK. Ia menegaskan bahwa proses penyampaian laporan berjalan sesuai mekanisme dan tidak mengalami keterlambatan.
“Masalah keterlambatan sebenarnya tidak ada. Kemarin kan sudah dibuka diskusi, sehingga hari ini kita hadir untuk menyerahkan LKPJ,” ujar Orideko.
Menurutnya, tahapan pembahasan telah diawali melalui diskusi awal dan distribusi materi kepada DPRK, termasuk rencana percepatan pembangunan yang akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Sehingga hari ini sidang dibuka dan penyerahan materi. Ini sudah jalan dan mana yang akan kita tindak lanjuti lagi di tahun berikut,” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran pembahasan, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berada di Waisai selama proses berlangsung.
“Kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, harapan tidak keluar dari Waisai. Apabila ada yang keluar, mohon lapor dan disiapkan staf supaya bisa memberikan penjelasan kepada anggota dewan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRK Raja Ampat menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tidak hanya bersifat administratif, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Ketua DPRK Raja Ampat, Muh. Taufik Sarasa, menyebut pihaknya telah mulai membedah dokumen LKPJ secara detail sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan.
“Pembahasan ini bertujuan untuk membedah dokumen LKPJ tahun 2025 secara terperinci, sehingga menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Taufik.
Ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi kendala pada distribusi dokumen. DPRK hanya menerima satu dokumen, padahal jumlah anggota dewan mencapai 25 orang.
“Dokumen pada tanggal 30 Maret itu cuma satu dari 25 anggota. Isu yang beredar seolah-olah sudah lengkap, padahal tidak,” jelasnya.
Karena dinilai belum memenuhi standar, DPRK mengembalikan dokumen tersebut kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki.
“Kami kembalikan lagi dokumennya karena masih banyak kekurangan dalam penyusunan,” tegasnya.
Setelah dilakukan perbaikan, dokumen LKPJ terbaru telah diterima kembali dan siap dibahas lebih lanjut. DPRK juga memastikan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mendalami substansi laporan secara komprehensif.
“Setelah penetapan jadwal, fraksi-fraksi akan mengusulkan nama untuk masuk dalam panitia khusus, dan selanjutnya mereka akan mulai bekerja,” pungkas Taufik.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRK tidak hanya mengandalkan pembahasan di ruang sidang, tetapi juga akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Tidak hanya pembahasan di dalam kantor saja, tetapi juga akan turun lapangan untuk mengecek semua kegiatan yang ada di tahun 2025, sehingga outputnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Taufik.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa evaluasi LKPJ tidak berhenti pada dokumen, melainkan menguji kesesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.
Dalam perspektif kinerja keuangan, LKPJ 2025 mencatat sejumlah indikator penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan.
Pada sektor pendapatan daerah, realisasi mencapai Rp1,37 triliun dari pagu Rp1,61 triliun atau sebesar 85,10 persen. Namun, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada di angka 71,59 persen, menunjukkan perlunya optimalisasi potensi ekonomi lokal.
Di sisi belanja daerah, serapan anggaran mencapai Rp1,76 triliun atau 85,83 persen, mencerminkan tingkat efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Sementara itu, sektor pembiayaan mencatat realisasi Rp123,84 miliar atau 84,94 persen, yang menunjukkan stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Orideko menegaskan bahwa capaian tersebut akan menjadi dasar evaluasi strategis untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan ke depan.
“Data realisasi tahun 2025 akan dijadikan dasar kajian analitis untuk perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
LKPJ tidak hanya diposisikan sebagai laporan rutin, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah kepada legislatif dan masyarakat.
Dokumen ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances, sekaligus referensi utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan sinkronisasi kebijakan dalam RPJMD.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa setelah pembahasan LKPJ, pemerintah daerah akan melanjutkan dengan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Ini LKPJ, nanti setelah LKPJ ada LKPD,” ungkapnya.
Pembahasan LKPJ 2025 Kabupaten Raja Ampat menandai fase awal evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan, dengan dua fokus utama: validitas dokumen dan efektivitas realisasi program.
DPRK menegaskan akan mengawal proses ini secara ketat melalui pembentukan pansus dan verifikasi lapangan, sementara pemerintah daerah menempatkan LKPJ sebagai dasar perbaikan kebijakan fiskal dan pembangunan.
Hasil pembahasan ini diharapkan melahirkan rekomendasi strategis yang konkret, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Editor : Hanny Wijaya