Dituding Terlibat Kasus Baju Dinas, Ketua DPR PBD Ortis Sagrim Siap Polisikan Penyebar Hoaks
Ia juga memaparkan adanya kejanggalan prosedural dalam pengadaan tersebut. Surat Perintah Kerja (SPK) baru diterbitkan pada Oktober 2024, sementara penyerahan baju dinas dilakukan lebih awal pada Juli 2024. Bahkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru keluar pada 28 Oktober 2024.
“Permintaan uang ratusan juta kepada pihak ketiga terjadi pada Januari hingga Maret 2024, saat anggaran belum ada. Bagaimana mungkin klien kami yang tidak punya kewenangan diopinikan seolah-olah terlibat?” katanya.
Yosep menilai aksi unjuk rasa dan pemalangan Kantor DPR Papua Barat Daya yang menuntut pemeriksaan Ketua DPR sebagai bentuk pemaksaan opini tanpa dasar hukum.
“Ini sama saja menuduh seseorang yang secara logika hukum belum ‘lahir’. Klien kami belum dilantik, belum menjabat, dan tidak memiliki kewenangan apa pun saat itu,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan pihak-pihak yang terus mendorong opini tersebut agar lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan terhadap keluarga mereka.
“Lebih baik energi dipakai untuk mendampingi proses hukum keluarga mereka sendiri. Aksi seperti ini justru berpotensi berbalik menjadi masalah hukum baru bagi mereka,” kata Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa Otis Sagrim baru ditetapkan sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Partai Golkar pada Februari 2025 dan resmi dilantik untuk periode 2025–2029. Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan tersebut ke Polda Papua Barat Daya.
“Kami pastikan, sampai ayam berkokok dan matahari terbenam seribu kali pun, tidak akan ditemukan satu bukti yang mengarah pada keterlibatan klien kami,” tutup Yosep.
Editor : Hanny Wijaya