Dituding Terlibat Kasus Baju Dinas, Ketua DPR PBD Ortis Sagrim Siap Polisikan Penyebar Hoaks
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Tuduhan dugaan keterlibatan Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya Ortis F Sagrim dalam kasus pengadaan baju dinas tahun anggaran 2024 dipastikan akan berujung ke ranah hukum.
Kuasa hukum Otis Sagrim, menilai tudingan tersebut sebagai narasi tanpa dasar fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.
Kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H & Associates, Yosep Titirlolobi, secara tegas membantah pernyataan Forum Solidaritas Keluarga dan Masyarakat yang disampaikan Maikel Kambuaya dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPR Papua Barat Daya pada Jumat (9/1/2026). Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan opini publik.
“Pernyataan itu asal bunyi dan tidak didukung fakta hukum. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya tahun 2024,” tegas Yosep dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Senin [12/1/2026].
Yosep menegaskan, pada tahun anggaran 2024, DPR Papua Barat Daya belum terbentuk dan belum dilantik. Dengan demikian, tidak ada kewenangan kelembagaan maupun personal yang melekat pada kliennya saat proses pengadaan tersebut berlangsung.
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum, termasuk dari lima tersangka yang telah ditetapkan, tidak satu pun menyebutkan keterlibatan Ketua DPR. Pengadaan baju dinas itu murni diusulkan dan dikelola oleh Sekretariat DPR kepada Pemprov Papua Barat Daya, bukan oleh DPR karena DPR saat itu belum ada,” ujar Yosep.
Ia juga memaparkan adanya kejanggalan prosedural dalam pengadaan tersebut. Surat Perintah Kerja (SPK) baru diterbitkan pada Oktober 2024, sementara penyerahan baju dinas dilakukan lebih awal pada Juli 2024. Bahkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru keluar pada 28 Oktober 2024.
“Permintaan uang ratusan juta kepada pihak ketiga terjadi pada Januari hingga Maret 2024, saat anggaran belum ada. Bagaimana mungkin klien kami yang tidak punya kewenangan diopinikan seolah-olah terlibat?” katanya.
Yosep menilai aksi unjuk rasa dan pemalangan Kantor DPR Papua Barat Daya yang menuntut pemeriksaan Ketua DPR sebagai bentuk pemaksaan opini tanpa dasar hukum.
“Ini sama saja menuduh seseorang yang secara logika hukum belum ‘lahir’. Klien kami belum dilantik, belum menjabat, dan tidak memiliki kewenangan apa pun saat itu,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan pihak-pihak yang terus mendorong opini tersebut agar lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan terhadap keluarga mereka.
“Lebih baik energi dipakai untuk mendampingi proses hukum keluarga mereka sendiri. Aksi seperti ini justru berpotensi berbalik menjadi masalah hukum baru bagi mereka,” kata Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa Otis Sagrim baru ditetapkan sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Partai Golkar pada Februari 2025 dan resmi dilantik untuk periode 2025–2029. Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan tersebut ke Polda Papua Barat Daya.
“Kami pastikan, sampai ayam berkokok dan matahari terbenam seribu kali pun, tidak akan ditemukan satu bukti yang mengarah pada keterlibatan klien kami,” tutup Yosep.
Editor : Hanny Wijaya