Gubernur PBD Tegas soal Kasus Dugaan Korupsi Seragam DPR: Hormati Hukum, Sekwan Dibebastugaskan
KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam merespons penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. Di satu sisi, pemerintah daerah memastikan tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan, namun di sisi lain mengambil langkah administratif cepat demi menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.
Menanggapi penetapan Sekretaris DPR Papua Barat Daya berinisial JN sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, Elisa Kambu menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan semua pihak menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penegakan hukum.
“Kita ini negara hukum. Setiap proses hukum yang berjalan kita hormati dan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Elisa Kambu kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (6/1/2026).
Meski menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, Gubernur menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar penetapan tersangka tidak disertai penghakiman di luar mekanisme hukum yang sah.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Namun demikian, Elisa Kambu menilai bahwa proses hukum tidak boleh menghambat jalannya pemerintahan. Untuk memastikan roda birokrasi tetap bergerak dan pelayanan publik tidak terganggu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris DPR Papua Barat Daya.
“Untuk kepentingan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersangkutan akan segera kami bebastugaskan dari jabatannya,” jelas Elisa.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPR Papua Barat Daya. Penunjukan Plt ini dimaksudkan agar fungsi kesekretariatan DPRD, termasuk pelayanan administrasi kepada lembaga legislatif, tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan menunjuk Plt agar roda birokrasi, khususnya di Sekretariat DPR Papua Barat Daya, tetap berjalan dan tidak terganggu,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada tersangka, Gubernur menyatakan hal tersebut belum menjadi pertimbangan pemerintah daerah pada tahap ini. Menurutnya, keputusan mengenai bantuan hukum akan dilihat sesuai perkembangan kasus ke depan.
Elisa Kambu juga mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada komunikasi khusus dengan pihak yang bersangkutan terkait persoalan hukum tersebut. Komunikasi yang ada, kata dia, hanya sebatas pelaksanaan tugas-tugas sebelumnya dalam lingkup pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, Gubernur mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta mematuhi aturan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya