Kemendagri Segera Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tiga Pulau Antara Pemprov PBD dan Malut
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian administratif berjalan transparan, objektif, dan berlandaskan hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Gubernur Papua Barat Daya sebelumnya telah mengajukan laporan resmi kepada Kemendagri terkait status Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas yang diklaim masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
"Masalah tiga pulau itu, Pak Gubernur Papua Barat Daya sudah bertemu dengan kami dan itu sudah kami sampaikan kepada Pak Menteri Dalam Negeri," ujar Ribka Haluk usai memimpin rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis.
Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Saat ini, dokumen-dokumen administratif dari kedua provinsi sedang dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi.
"Saat ini masih dalam pembahasan oleh Direktur Jenderal Administrasi Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Ribka menegaskan, proses kajian ini fokus pada keabsahan dokumen hukum dan administrasi agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan sengketa lanjutan.
"Jika itu sudah beres, maka kami akan segera memfasilitasi kedua provinsi itu untuk bertemu dan membicarakan serta membuktikan fakta-fakta administrasi dan hukum dari masing-masing provinsi," jelasnya.
Ia menargetkan pertemuan resmi antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara dapat terlaksana dalam satu hingga dua bulan mendatang. Pemerintah pusat berharap proses dialog berlangsung konstruktif demi kepentingan masyarakat dan kepastian wilayah.
Tiga pulau yang dipersoalkan—Pulau Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas—secara historis dan administratif berada dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Namun, belakangan ketiganya diklaim berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, sehingga memicu keberatan dan permohonan klarifikasi hukum dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Kemendagri menegaskan, penyelesaian masalah batas wilayah harus mengutamakan dasar hukum yang sah serta mengedepankan mekanisme dialog antar pemerintah daerah.
Editor : Hanny Wijaya