Pemprov Papua Barat Daya Pastikan RTRW 2025–2045 Bebas dari Konflik Kawasan Hutan

SORONG, iNewssorongraya.id — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tengah mematangkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 dengan fokus utama memastikan setiap proyek strategis daerah terbebas dari konflik kawasan, terutama kawasan hutan lindung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kejelasan lokasi pembangunan dan kepastian hukum investasi, seiring meningkatnya kebutuhan infrastruktur pemerintahan dan sektor swasta di provinsi termuda di Indonesia itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Daya, Yakobus Tandung Pabimbin, menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan dalam tata ruang menjadi kunci utama agar tidak terjadi benturan dengan status kawasan.
“Contohnya rencana pembangunan Polda Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong. Lokasinya harus ditentukan jelas dalam tata ruang supaya ke depan tidak terjadi persoalan dengan status kawasan,” ujar Yakobus saat ditemui usai Konsultasi Publik Kedua Penyusunan RTRW Papua Barat Daya di Sorong, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, banyak rencana pembangunan daerah sebelumnya terhambat karena berada di wilayah berstatus kawasan hutan. Dalam dokumen RTRW yang kini disusun, pemerintah provinsi tengah menyesuaikan peruntukan lahan agar selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau ada pembangunan jalan masuk kawasan hutan, maka kawasannya harus dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan hutan. Itu tujuan penataan ruang ini, supaya pembangunan tidak terganjal aturan kawasan,” terangnya.
Yakobus menambahkan, RTRW baru ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) setiap proyek ke depan. Seluruh rencana besar, baik pembangunan Polda, Kodam, maupun infrastruktur strategis lain, harus berbasis pada dokumen tata ruang yang telah disahkan.
“Perencanaan tata ruang harus terpadu dengan rencana pembangunan. Nanti semua proyek menyusun AMDAL berdasarkan RTRW ini,” ujarnya.
Selain infrastruktur pemerintahan, sektor pertanian dan industri juga menjadi perhatian Pemprov Papua Barat Daya. Ia mencontohkan sejumlah rencana pembangunan perusahaan di Kabupaten Sorong Selatan yang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan status lahan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Termasuk kawasan pertanian seperti HPL, itu juga harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih,” ucap Yakobus.
Ia berharap seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya aktif memberikan masukan terhadap draft RTRW tersebut. Konsultasi publik ini, kata dia, menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan prioritas pembangunan dalam jangka 20 tahun ke depan.
“Yang sudah disusun tim kami akan dikoreksi dan dilengkapi supaya semua kebutuhan dan prioritas daerah bisa terakomodir. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masalah tumpang tindih lahan pembangunan,” tutupnya.
Dengan penyusunan RTRW yang matang dan partisipatif, Papua Barat Daya menargetkan pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan sesuai karakteristik wilayah serta kepentingan masyarakatnya.
Editor : Hanny Wijaya