KKB Aske Mabel Dibawa ke Pengadilan, Polri Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan di Papua

WAMENA, iNewssorongraya.id – Tiga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terlibat pembunuhan sopir bernama Muktar Layuk di Yalimo dipastikan segera diadili. Satu di antara mereka adalah mantan polisi yang membelot dan kini menjadi pimpinan KKB, Aske Mabel.
Ketiga tersangka yakni Aske Mabel, Anus Asso, dan Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan Satgas Operasi Damai Cartenz kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Jumat (22/8/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa," tegas Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, Minggu (24/8/2025).
Polri Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Brigjen Faizal memastikan aparat akan terus menindak tegas kelompok bersenjata yang mengancam keamanan masyarakat Papua.
"Penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menambahkan penyerahan tersangka ke jaksa merupakan bentuk nyata komitmen Polri menjaga rasa aman warga.
"Inilah bukti Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan," tegasnya.
Kronologi Kasus dan Jejak Aske Mabel
Kasus bermula pada 5 November 2024 ketika sopir Muktar Layuk diserang KKB di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Yalimo. Korban tewas seketika akibat tembakan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Aske Mabel diketahui mantan anggota Polres Yalimo yang dipecat setelah mencuri empat senjata api AK-47 milik kepolisian. Tak lama setelah itu, ia mendeklarasikan diri sebagai pimpinan KKB Yalimo pada November 2024.
Selain kasus pembunuhan, ia juga terjerat perkara pencurian senjata api. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena, 22 Juli 2025, Aske divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun.
"Tuntutan jaksa bukan acuan mutlak. Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan fakta persidangan," jelas Humas PN Wamena, Dean Ginting.
Segera Jalani Persidangan
Dengan penyerahan tahap II ini, ketiga anggota KKB tersebut dipastikan segera menghadapi proses hukum di pengadilan. Aparat menegaskan bahwa jalannya persidangan menjadi bukti negara hadir untuk menindak tegas kelompok bersenjata yang mengganggu stabilitas Papua.
Editor : Hanny Wijaya