get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaops Damai Cartenz Tegaskan: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Senjata Saja

Aske Mabel Divonis 8 Tahun, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pengkhianat Negara

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:49 WIB
header img
Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, terdakwa atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo saat menjalani sidang di pengadilan negeri Wamena.

 

WAMENA, iNewssorongraya.id — Komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo.

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (22/7/2025), setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum. Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” jelas Dean Ginting, Humas Pengadilan Negeri Wamena, kepada wartawan.

Dean juga menambahkan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan. Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis akhir.

 

Polri Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianatan


Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, terdakwa atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo saat menjalani sidang di pengadilan negeri Wamena.

 

Di sisi lain, Polri melalui Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berkhianat terhadap institusi, terlebih yang menyangkut keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan sangat serius. Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum,” tegas Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kaops Damai Cartenz.

Brigjen Faizal yang didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penangkapan terhadap Aske Mabel dilakukan sesuai prosedur dan pertimbangan taktis di lapangan.

“Keselamatan petugas dan masyarakat adalah prioritas utama. Operasi kami selalu dilakukan secara terukur,” imbuhnya menanggapi keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

 

Pesan Moral dan Seruan Loyalitas


Mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, terdakwa atas kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo saat menjalani sidang di pengadilan negeri Wamena.

 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Yusuf Sutejo, turut mengingatkan seluruh anggota Polri, khususnya yang bertugas di wilayah pegunungan Papua, agar senantiasa menjunjung tinggi loyalitas, integritas, dan disiplin.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan senjata api dan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

Cerminan Ketegasan Institusi

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah institusi dan keamanan nasional. Penindakan terhadap eks anggota yang menyalahgunakan wewenang menunjukkan bahwa supremasi hukum tetap dijunjung tinggi, sekalipun terhadap internal.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut