Brutal! Pemuda Aniaya dan Lecehkan Remaja Perempuan di Kota Sorong, Ditangkap dalam 24 Jam

SORONG, iNewssorongraya.id — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (19), pelaku kekerasan seksual disertai penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur. Pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis karena sempat melawan saat hendak ditangkap.
Tindak kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Merpati, Kelurahan Malaisngedi, Kota Sorong. Korban, seorang pelajar perempuan berinisial DM (15), mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan secara brutal di depan rumahnya saat sedang menggendong bayi.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers Minggu (29/6/2025), menjelaskan bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. "Peristiwa ini mengejutkan masyarakat dan menjadi perhatian serius kami. Setelah menerima laporan, tim segera bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam," ujar Happy.
Pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Ia mendekati korban dari belakang, lalu menarik dan memukulinya secara bertubi-tubi. Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku memaksa korban melepaskan celana dalam, yang kini dijadikan barang bukti bersama topi dan kacamata milik pelaku.
Pelaku juga mengaku sempat mencoba memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban, sebelum akhirnya melarikan diri saat warga berdatangan ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob "Mangewang" Satreskrim Polresta Sorong Kota pada Sabtu malam, pukul 23.30 WIT.
"Pelaku melawan saat penangkapan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan ke arah betis," ungkap Kapolresta.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP serta Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan, serta menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa.
Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota dan dalam proses hukum lebih lanjut.
Editor : Hanny Wijaya