IJTI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas

JAKARTA, iNewssorongraya.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi. IJTI menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan didampingi Sekretaris Usmar Almarwan menyebut aksi teror ini sebagai perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Herik menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
" IJTI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Herik Kurniawan.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Selain itu, IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers dari berbagai ancaman. “Tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan.
IJTI berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis sebagai bagian dari perlindungan demokrasi di Tanah Air.
Editor : Hanny Wijaya