get app
inews
Aa Text
Read Next : Audit Kasus Meninggalnya Balita ZA Dinkes Temukan Lima Titik Lemah Pelayanan RS Maleo

Hasil Audit Balita Meninggal Dunia, RS Maleo Dilarang Terima Pasien Baru Dua Pekan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:26 WIB
header img
Kadis Kesehatan Pemkot Sorong, Jemima Elisabeth Lobat didampingi tim Investigasi saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.

 

SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Dinas Kesehatan Kota Sorong menjatuhkan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Maleo berupa penghentian sementara penerimaan pasien baru selama dua pekan. Keputusan itu diambil setelah tim audit investigasi mengevaluasi pelayanan medis terhadap ZA, balita berusia tiga tahun yang meninggal setelah dirujuk ke RSUD Dr. J.P. Wanane, Kabupaten Sorong.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Windesi Lobat, menyatakan penghentian penerimaan pasien bertujuan memberikan ruang bagi pemerintah untuk membenahi manajemen dan sistem pelayanan rumah sakit.

“Audit investigasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan sistem kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Untuk sementara, sanksi yang diberikan kepada RS Maleo Sorong yaitu untuk sementara ditutup dan tidak menerima pasien selama 2 minggu sambil Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi managemen, SOP, SDM dan lain-lain,” ujar Jemima dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (21/7/2026).

Sanksi tersebut hanya berlaku terhadap penerimaan pasien baru. Pasien yang saat ini masih menjalani perawatan tetap mendapatkan pelayanan hingga dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.

Jemima menjelaskan, masa penghentian penerimaan pasien baru akan ditetapkan melalui surat resmi yang disampaikan kepada manajemen RS Maleo dan ditembuskan kepada Wali Kota Sorong.

“Dua minggu itu akan ditentukan melalui surat yang kami kirim ke rumah sakit. Jadi masa penghentian sementara terhitung sejak surat tersebut dilayangkan,” tegasnya.

Sebelum keputusan diumumkan kepada publik, Dinkes Kota Sorong telah menyampaikan hasil audit dan sanksi administratif tersebut kepada direktur serta jajaran manajemen RS Maleo Sorong.

Selama masa penghentian penerimaan pasien baru, pemerintah akan memperkuat tata kelola rumah sakit, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, kualitas sumber daya manusia, dokumentasi medis, serta sistem rujukan pasien.

“Selama dua minggu kami akan melakukan penguatan dari sisi manajemen, SOP, sumber daya manusia, dan aspek pelayanan lainnya,” jelas Jemima.

Dinkes juga akan melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Penerimaan pasien baru semestinya hanya dibuka kembali setelah RS Maleo menjalankan rencana perbaikan serta mampu memastikan pelayanan yang aman dan sesuai standar.

Sanksi ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pemerintah. Pembinaan tidak cukup berhenti pada surat administratif, tetapi harus menghasilkan perubahan terukur agar kelemahan serupa tidak kembali membahayakan pasien.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut