Audit Tak Tetapkan Kelalaian, Kasus Kematian Balita ZA Berlanjut ke Polisi
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Dinas Kesehatan Kota Sorong menegaskan audit investigasi terhadap pelayanan Rumah Sakit Maleo tidak menetapkan adanya kelalaian medis maupun menentukan pihak yang bersalah dalam kematian balita ZA. Penilaian terhadap kemungkinan unsur pidana, perdata, atau pelanggaran etik berada di luar kewenangan tim audit.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Windesi Lobat, setelah tim menemukan lima aspek pelayanan yang memerlukan penguatan dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara penerimaan pasien baru selama dua pekan.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa audit investigasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan,” imbuh Jemima.
ZA diketahui sempat mendapatkan perawatan di RS Maleo Sorong pada Juni 2026. Pasien kemudian dirujuk ke RSUD Dr. J.P. Wanane, Kabupaten Sorong, dan menjalani perawatan selama lima hari sebelum meninggal dunia.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis sebelum proses rujukan dilakukan. Orang tua ZA yang didampingi LBH Advokasi Publik Muhammadiyah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dinkes menyatakan audit administratif dan pelayanan tidak dapat digunakan untuk mengambil alih fungsi penyelidikan hukum maupun pemeriksaan etik profesi. Tim hanya mengevaluasi kesesuaian sistem pelayanan rumah sakit dengan standar kesehatan dan peraturan yang berlaku.
“Dinas Kesehatan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Jemima.
Meski tidak menetapkan kelalaian, audit menemukan persoalan pada komunikasi antartenaga kesehatan, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi rekam medis, sistem rujukan pasien, serta supervisi dan tata kelola klinis.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Dinkes untuk melakukan pembinaan langsung dan menghentikan sementara penerimaan pasien baru. Pasien yang telah dirawat tetap dilayani sampai sembuh atau diperbolehkan pulang.
“Atas nama Pemerintah Kota Sorong dan Dinas Kesehatan, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Ananda ZA Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujar Jemima.
Audit Dinkes telah membuka persoalan dalam sistem pelayanan, tetapi belum menjawab penyebab hukum kematian ZA. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kelalaian kini bergantung pada proses penyelidikan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti.
Editor : Hanny Wijaya