SORONG, iNewsSorong.id – Misteri pembunuhan tragis Keisya Irena Yola Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, perlahan mulai terkuak. Tim penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong kini tengah memburu barang bukti utama, yakni sangkur yang digunakan oleh tersangka Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi untuk menghabisi nyawa korban dengan 32 luka tusukan.
Penyidikan kasus ini semakin intensif setelah tim mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk mobil Toyota Innova hitam yang digunakan pelaku dan korban, pakaian korban, sarung sangkur, serta rekaman CCTV dari tempat hiburan malam tempat mereka bertemu.
Mayor (PM) Anton Sugiharto, Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV Sorong, mengungkapkan bahwa penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna menguatkan kasus ini.
"Kami terus melakukan pencarian barang bukti utama, yakni sangkur yang digunakan pelaku. Selain itu, kami juga sudah memeriksa empat saksi, termasuk seorang teman korban berinisial S," ujar Anton saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Rabu (15/1/2025).
Jejak Perjalanan Maut: Dari Hiburan Malam ke Lokasi Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan sementara, kronologi kejadian bermula dari sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong. Keisya tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIT, sementara tersangka Agung sudah lebih dulu berada di sana sejak pukul 23.00 WIT. Keduanya datang dalam rombongan yang berbeda dan tidak memiliki hubungan sebelumnya.
Namun, dalam suasana malam yang semakin larut, korban dan tersangka mulai berkenalan melalui perantara teman masing-masing. Hingga akhirnya, pada pukul 04.30 WIT, mereka meninggalkan lokasi menggunakan mobil Innova hitam milik tersangka.
Sejumlah saksi menyebut, rombongan mereka sempat berhenti di Tembok Berlin, sebuah area reklamasi yang sering dijadikan tempat berkumpul dan berpesta minuman keras.
"Sempat ada ajakan dari teman korban untuk pulang bersama, tetapi korban memilih pergi dengan pelaku," ungkap Anton.
Perjalanan berlanjut hingga keduanya mencoba check-in di sebuah hotel, tetapi gagal. Akhirnya, mereka memutuskan menuju Pantai Saoka, lokasi di mana tragedi berdarah itu terjadi.
Subuh Mencekam di Pantai Saoka: Dari Hasrat ke Pembunuhan Brutal
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil. Bahkan, dalam keterangan yang diberikan kepada penyidik, Agung mengaku mereka juga melanjutkan aktivitas tersebut di luar kendaraan.
Namun, situasi berubah ketika korban tiba-tiba menghentikan aktivitas tersebut. Diduga tersulut emosi, pelaku gelap mata, meraih sangkur yang dibawanya, lalu menghujani korban dengan 32 tusukan mematikan.
Darah berceceran di lokasi kejadian, membuktikan betapa brutalnya serangan yang dilakukan oleh Agung. Korban tewas seketika di tempat, sementara pelaku segera melarikan diri setelah membuang barang bukti utama, sangkur yang hingga kini masih dalam pencarian.
Ancaman Hukuman Berat: Pembunuhan Berencana dan Hukuman Maksimal
Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan luas di Kota Sorong dan sekitarnya, mengingat keterlibatan seorang anggota TNI AL dalam aksi kriminal sadis ini. Sementara itu, tim penyidik POMAL terus bekerja mengungkap semua detail kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Investigasi masih berjalan, dan publik menanti apakah sangkur yang menjadi saksi bisu kejahatan ini akhirnya bisa ditemukan untuk semakin menguatkan bukti di persidangan.
Editor : Chanry Suripatty