get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi Logistik Pilkada Kota Sorong 2024: Persiapan Matang dan Ajak Warga Lawan Politik Uang

Protes Massa Meletus di KPU Terkait Kejanggalan Verifikasi OAP Oleh MRP,Papua Barat Daya

Selasa, 10 September 2024 | 01:55 WIB
header img
Ribuan massa pendukung Bapaslon ARUS demo protes hasil verifikasi MRPBD. (FOTO : iNewsSorong.id -ABM)

 

SORONG, iNewsSorong.id - Aksi protes ribuan pendukung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw, terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait keaslian status Orang Asli Papua (OAP) dari pasangan calon tersebut. Aksi ini berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Senin (9/9/2024).

Para pendukung, dipimpin oleh orator Soleman Dimara, menyoroti kejanggalan dalam proses verifikasi MRP, terutama di Kampung Kabare, Raja Ampat. Mereka merasa verifikasi tersebut tidak transparan dan diduga telah dipolitisasi, dengan klaim bahwa keluarga marga Sonoy—yang terkait dengan Abdul Faris Umlati—tidak diberitahu tentang verifikasi yang dilakukan, sementara marga lain yang hadir dianggap telah dikondisikan oleh pihak tertentu.

"Kami merasa proses verifikasi yang dilakukan oleh MRP Papua Barat Daya terdapat hal yang janggal. Pada saat kunjungan MRP di Kabare, marga Sonoy tidak diberitahukan terlebih dahulu, namun melibatkan marga-marga lain di Kabare, yang mana kehadiran masyarakat adat tersebut sudah dikondisikan sebelumnya oleh oknum-oknum tertentu," ujar Soleman Dimara, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Soleman Dimara meminta agar KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik pihak tertentu. Ia juga menekankan pentingnya menghargai keragaman budaya dan adat istiadat masyarakat Raja Ampat, serta menuduh bahwa keputusan MRP cacat hukum karena tidak didasarkan pada kaidah hukum yang benar, yaitu UU Otonomi Khusus Papua. Tuduhan juga diarahkan kepada anggota MRP PBD, Sarah Elwod, yang dianggap memprovokasi masyarakat adat dalam proses verifikasi tersebut.

"MRP jangan coba-coba mengotori kemajemukan suku yang ada di Raja Ampat ini dengan verifikasi yang tidak berdasarkan pada kaidah hukum, yakni UU Otsus Papua,”ungkap Soleman.

“ Sebenarnya apa yang menjadi barometer MRP sehingga mengeluarkan keputusan yang cacat secara hukum?, ini nyata kezaliman yang dilakukan oleh MRP terhadap masyarakat adat di Raja Ampat," tegas Soleman.

Dimara menegaskan bahwa KPU harus mengambil keputusan berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu.

"Sekali lagi saya tegaskan kepada Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, bahwa keputusan MRP tersebut cacat hukum, sehingga untuk menegakkan keadilan pemilu, harus berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku," tutup Soleman Dimara.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut