get app
inews
Aa Read Next : Pieter Ell : KPU Papua Barat Daya Tetap Berpegang pada Aturan Hukum dalam Proses Pilkada

Yuda Marau : Hanya OAP yang Berhak Mencalonkan Diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di PBD

Minggu, 08 September 2024 | 05:19 WIB
header img
Praktisi Hukum Senior Papua Barat Daya, Jatir Yuda Marau. (FOTO : Dok Pribadi)

 

 

SORONG,iNewsSorong.id – Praktisi Hukum Papua Barat Daya,  Jatir Yuda Marau, menyoroti pentingnya peran Orang Asli Papua (OAP) sebagai benteng terakhir dalam mempertahankan kewenangan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD). Marau menekankan bahwa hanya OAP yang layak menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya untuk periode 2024-2029.

Hal ini disampaikannya di tengah upaya-upaya sekelompok orang yang mencoba untuk melemahkan kewenangan MRPBD dalam tugas penting mereka, yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon untuk posisi tersebut. Yuda menyerukan agar OAP berdiri teguh melawan pengiringan opini yang dapat merugikan representasi dan kepentingan OAP dalam pemerintahan daerah.

“ Langkah ini juga mencerminkan dukungan terhadap hak-hak politik dan budaya OAP, memastikan bahwa mereka tetap memiliki suara dan kendali dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada komunitas mereka,”ungkap Jatir Yuda Marau dalam keterangan pers yang diterima redaksi iNewsSorong.id belum lama ini.

Yuda mengemukakan, pentingnya menghormati kewenangan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya untuk periode 2024-2029.

Lebih lanjut Yuda menjelaskan, menurut Pasal 140 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, calon di provinsi-provinsi khusus seperti Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua di masing-masing provinsi.

“ Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,”ungkap Jatir Yuda Marau dalam keterangan pers keterangan tertulis yang diterima redaksi iNewsSorong.id belum lama ini.

Yuda menjelaskan bahwa kewenangan MRP termasuk dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon yang diusulkan, khususnya untuk memastikan calon tersebut adalah OAP yang diakui secara adat dan budaya.

“ Keputusan MRP bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga jika ada pihak yang tidak setuju, mereka dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,”ujarnya.

Lebih lanjut, Yuda menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat Daya harus menghormati keputusan MRP, karena KPUD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah calon tersebut adalah OAP.

“Persetujuan dari MRP menjadi syarat mutlak agar bakal calon dapat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD,”tegasnya.

Terkait adanya sorotan terhadap pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw yang diduga bukan OAP, memicu protes dan demonstrasi dari masyarakat. Dalam konteks ini, Yuda berharap MRPBD dapat bertindak tegas untuk melindungi hak-hak OAP sesuai adat dan budaya, termasuk dengan tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP.

“ Semua pihak, termasuk calon, partai politik, dan masyarakat, diharapkan menghormati keputusan MRPBD dalam proses ini,”pungkasnya.

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut