SORONG, iNewsSorong.id – Kerumunan Manusia terlihat di depan gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya. Warga asli Papua dari berbagai daerah rela mengantre berhari-hari demi mendapatkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP). Surat ini menjadi syarat untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua Barat Daya.
Akibat padatnya antrian pencaker serta kendaraan mereka yang terparkir mengakibatkan ruas jalan di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya macet.
Sarteis Sraun, salah satu warga Papua mengungkapkan, walau harus mengantri lama, namun dirinya tetap bersabar untuk mendapatkan rekomendasi MRP tersebut.
Sarteis Sraun, warga Papua yang rela antri untuk mendapatkan rekomendasi Majelis Rakyat Papua. (FOTO: iNewsSorong.id).
"Saya sudah antre sejak hari Selasa, tapi hari kamis baru bisa terima Surat Keterangan Orang Asli Papua. Saya sangat ingin menjadi ASN, karena ingin mengabdi untuk tanah Papua,"ungkapnya.
Meskipun harus menghadapi tantangan seperti cuaca ekstrem dan waktu tunggu yang lama, semangat warga asli Papua untuk mengikuti CPNS tetap membara. Mereka berharap dengan menjadi ASN, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Ratusan warga Papua rela antri menunggu rekomendasi MRP. (FOTO: iNewsSorong.id)
Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Johny Way saat diwawancarai iNewssorong.id mengingatkan para pencaker agar memperhitungkan waktu pendaftaran yang ditentukan.
Menurut Pj Sekda, pengurusan surat keterangan orang asli Papua di MRP boleh saja namun memperhitungkan tenggat waktu yang diberikan pemerintah.
"nanti ribuan orang datang antri lalu tanggal selesai, kita semua ikut website dari pusat kalau sudah di close dari pusat sementara kita masih pengurusan rekomendasi," tegasnya.
Pj Sekda PBD Johny Way didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga. (FOTO: iNewsSorong.id)
Pj Sekda juga menambahkan untuk batas umur 48 tahun dikhususkan bagi OAP saja. "Untuk batas umur sampai 48 tahun khusus OAP karena telah tetuang di dalam keputusan MENPAN B 350,"pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty