JAYAPURA, iNewsSorongRaya.id –Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua mengecam peristiwa penyiksaan warga sipil di Papua yang diduga dilakukan oleh sejumlah prajurit TNI. Video penyiksaan sadis tersebut pun viral di sejumlah lini masa media sosial.
Ketua PAHAM Papua Gustaf R.Kawer dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewsSorongRaya.id menyatakan mengecam keras tindakan sekelompok orang yang diduga merupakan prajurit TNI melakukan aksi keji penyiksaan terhadap warga sipil.
Kawer mengatakan mencermati video penyiksaan yang sangat sadis tersebut pihaknya mendesak para pelaku penyiksaan termasuk komandan satuan dari para pelaku untuk dapat diproses hukum.
“ Kejadian (yang diduga) dilakukan oleh aparat TNI di Papua yang beredar cukup ramai di media online, maka sangat penting untuk kita bersama-sama mendesak agar pelakunya di proses hukum termasuk komandan dari kesatuan tersebut,”ungkap Gustav Kawer, Ketua PAHAM Papua dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewsSorongRaya.id, Jumat (22/3/2024).
Lanjut Gustav Kawer, terkait beredarnya video penyiksaan tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan dimana dari dugaan sementara dari hasil investigasi tersebut terungkap, pelaku penyiksaan merupakan oknum TNI. Dimana lokasi penyiksaan tersebut terjadi di sekitar wilayah Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
“ Kami telah mencoba melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh Pasukan Non Organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll),”ungkap Gustav Kawer.
Lebih lanjut Gustav Kawer mengatakan, tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di tanah Papua yang viral di media sosial tersebut terlihat sangat sadis dan (diduga) dilakukan oleh apparat TNI tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Seharusnya jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal/terlibat dalam organisasi TPN PB, TNI dalam jumlah yg cukup disertai peralatan militer yg lengkap dan berhadapan dengan sipil yg hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,”ungkap Gustav Karel.
Menurut Gustav Kawer, sesuai aturan, TNI seharusnya Ketika menangkap seorang pelaku yang ddiuga merupakan pelaku kriminal, menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Dimana dalam proses hukum tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan untuk mendapatkan Keputusan orang tersebut bersalah berdasarkan fakta persidangan.
“ TNI sesuai aturan seharusnya menyerahkan orang yang diduga pelaku kriminal ke Polisi untuk di proses hukum ke pengadilan dan pengadilan yang (akan) menentukan orang (tersebut) bersalah berdasarkan fakta siding,”jelas Gustav Kawer.
Gustav menilai, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum, hal tersebut perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing.
Terkait dengan peristiwa tersebut Gustav Kawer mengatakan pihaknya dari PAHAM Papua mendesak pihak Komnas HAM RI dan Panglima TNI untuk segera mungkin melakukan investigasi total. Dan para pelaku diproses hukum dengan mendapat hukuman yang maksimal.
“ Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke Pengadilan hingga mendapat vonis yang maximal termasuk di pecat dari kesatuan,”tandasnya.
Editor : Sayied Syech Boften